Dalam pelaksanaan Inpres ini diharapkan bahwa semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, wajibberkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan PemeriksaKeuangan, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Dalam lampiran Inpres ini Sasaran penggunaan LPSE adalah merupakan aksi pelaksanaan transparansi proses pengadaan badan publik Pemerintah dengan sasaran adalah Dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh belanja Kementrian/Lembaga dan 40% belanja Pemda yang dipergunakan unruk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat
Untuk mendapatkan Inpres secara lengkap silahkan klik link dibawah ini :
Inpres 17 tahun 2011
إرسال تعليق