Resiko resiko yang menyangkut pada Keselamatan kerja adalah berbagai kejadian atau peristiwa yang menghalangi seorang kontraktor dari penyelesaian fisik pekerjaan tersebut seperti yang ada pada kontrak; yaitu, baik proyek tersebut tidak dapat membangun atau tidak dapat membangun tanpa beberapa perubahan seperti pada pekerjaan yang telah direncanakannya. Resiko fisik dialokasikan menurut dokumen kontrak EJCDC sebagai berikut :
1.Force Manjure
Force manjure merupakan gangguan yang luar biasa pada kemajuan proyek oleh penyeba alam diluar hal atau peristiwa biasanya, yang tidak dapat diduga atau diprediksikan. Berbagai peristiwa seperti banjir, angin tornado, atau gempa bumi dan sebagainya menangani kejadian seperti itu dalam 2 cara. yaitu tentang keselamatn kerja atas berbagai kerusakan aktual kepada kontraktor dan memindahkan resiko tersebut pada sebuah perusahaan pengangkutan asuransi dengan mensyaratkan bahwa kontratkor menyediakan “Resiko milik Tukang” yang merupakan jaminan semua resiko yang secara khusus melindungi resiko eksident semacam itu. Karena hal ini merupakan suatu persyaratan dokumen kontrak, kontraktor mampu untuk mengatasi biaya keselamatan kerja ini dalam kontrak. berdasarkan pengaruh waktu dengan persetujuan untuk memberikan alasannya, perpanjangan waktu yang tidak dapat diganti kepada kontraktor jika perbuatan Tuhan mencampuri tuntutan pekerjaan tersebut. Kontraktor mendapat waktu, tapi tidak ada biaya tambahan, sementara pemilik memberikan suatu perpanjangan waktu dan tidak jadi melakukan penghapusan berbagai kerugian untuk periode waktu tersebut.
2. Ketidakpraktisan/Ketidakmungkinan
Maksud Dokumen Kontrak, pemilik menanggung seluruh resiko mengenai “kecelakaan kerja” dari proyek tersebut. Menurut bagian kontrak ini, pemilik memegang seterusnya terhadap janji dasar bahwa apabila kontraktor dengan semestinya mengikuti berbagai persyaratan dokumen kontrak, kontraktor tersebut akan mampu untuk membangun proyek tresebut dan proyek akan dijalankan sesuai dengan kepuasan pemiliknya. Jadi resiko adanya kesalahan, kelalaian, dan sebagainya, menghalangi keberhasilan penyelesaian telah diperkirakan oleh para pemiliknya. Sampai pada hal bahwa kejadian semacam itu terjadi dan menyebabkan suatu pengaruh waktu atau keuangan pada kontraktor, pemilik menanggung kewajiban atas pengadaan kontraktor murni tersebut.
3. Kondisi Lapangan yang Laten
Mengikuti kecenderungan umum dalam industri konstruksi untuk 2 dekade terakhir atau sesudahnya. Kondisi di Bawah Permukaan Tanah dan Fisik,” pemilik menanggung tanggung jawab atas kondisi yang menyebabkan suatu peningkatan atau penurunan dalam hal waktu atau biaya proyek tersebut. Penerimaan resiko tersebut bagaimanapun, secara khusus dibatasi pada data teknis dalam dokumen kontrak. Ketentuan ini masih memegang tanggung jawab kontraktor untuk mengintepretasikan atau menarik kesimpulan dari data teknis tersebut dimana mereka memiliki hak untuk mengandalkannya. Lagipula, pemilik mampu untuk menghilangkan resiko atas kontrak kontigensi dan mengakhiri pembayaran hanya untuk kondisi tempat kerja yang benar-benar dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan tersebut.
4. Cuaca
Permasalahan atas gangguan cuaca Menurut pernyataan ini, “berbagai kondisi cuaca yang tidak normal,” yang menyebabkan adanya suatu kecelakan kerja pada beberapa bagian pekerjaan akan menghasilkan suatu perpanjangan waktu yang tidak dapat digantikan untuk dapat dimaafkan. Dengan demikian, resiko atas penundaan cuaca dibagi antara pemilik dan kontraktor dalam hal kontraktor akan mendapat waktu, namun tidak uang, dan pemilik akan memberikan waktu dan mengorbankan berbagai kerugian yang dihapuskan. Satu-satunya kelemahan dalam bahasa kontrak ini adalah bahwa “cuaca yang tidak normal” tidak didefinisikan. Para kontraktor dan pemilik melaksanakan dibawah bentuk kontrak ini akan dianjurkan untuk melihat data cuaca 5 atau 10 tahunan untuk mencari rata-ratanya sebagai angka perbandingan. Resiko kerusakan fisik meningkat dari cuaca yang merugikan secara khusus diserahkan pada kontraktor
5. Kekuatan Tenaga Kerja
Pekerja, Bahan Material, dan Perlengkapan, kontraktor diserahi resiko atas keselamatan tenaga kerja yang memadai dan berkualitas untuk menghindari kecelakan kerja tersebut. Ini merupakan hal yang tepat karena kontraktor lebih baik mampu untuk mengontrol jumlah dan kualitas para pekerja di lapangan.
6. Kesalahan Subkontraktor dan Suplier
Mengenai para Subkontraktor, Suplier, dan Lainnya, menyerahkan berbagai masalah kecelakaan kerja yang disebabkan oleh para subkontraktor dan supplier pada kontraktor menurut teori bahwa kontraktor utama memilih dan mengatur sendiri subkontraktor dan supliernya. Beberapa pendapat bahwa satu-satunya sumber perlengkapan, bahan material, atau keahlian para subkontraktor sebaiknya mengubah alokasi resiko ini. Pendapat lainnya bahwa pemilik mempercayakan program-program sosial ekonominya (program-program minoritas atau perusahaan bisnis perempuan) sebaiknya mengganti alokasi resiko ini. Sementara mungkin ada beberapa logika yang melekat dalam alasan-alasan tersebut.
7. Koordinasi
6. Kesalahan Subkontraktor dan Suplier
Mengenai para Subkontraktor, Suplier, dan Lainnya, menyerahkan berbagai masalah kecelakaan kerja yang disebabkan oleh para subkontraktor dan supplier pada kontraktor menurut teori bahwa kontraktor utama memilih dan mengatur sendiri subkontraktor dan supliernya. Beberapa pendapat bahwa satu-satunya sumber perlengkapan, bahan material, atau keahlian para subkontraktor sebaiknya mengubah alokasi resiko ini. Pendapat lainnya bahwa pemilik mempercayakan program-program sosial ekonominya (program-program minoritas atau perusahaan bisnis perempuan) sebaiknya mengganti alokasi resiko ini. Sementara mungkin ada beberapa logika yang melekat dalam alasan-alasan tersebut.
7. Koordinasi
Koordinasi antara para subkontraktor, supplier, dan bagian lainnya merupakan suatu hal untuk mengkindari kecelakaan kerja dan ditetapkan oleh kontraktor utama
8. Peralatan dan Metode Konstruksi
8. Peralatan dan Metode Konstruksi
Peralatan dan metode konstruksi juga mempengaruhim pada keselamatan kerja secara khusus diserahkan pada kontaktor kecuali jika dokumen-dokumen kontrak tersebut menspesifikasikan peralatan dan metode konstruksi pada saat pembuatan kontrak.
9. Produktivitas
Produktivitas tenaga kerja merupakan suatu resiko yang diserahkan pada kontraktor karena tenaga kerja dibawah pengawasan kontraktor. Bagaimanapun, sampai pada taraf/tingkat bahwa pemilik campur tangan dalam produktivitas tenaga kerja konstruksi menentukan tingkat keselamatan kerja.
10 Keamanan Lapangan Kontraktor adalah penentu resiko kecelakaan kerja yang disebabkan oleh keamanan lapangan/tempat kerja. Hal ini merupakan hal yang tepat karena kontraktor mengawasi tempat kerja tersebut.
9. Produktivitas
Produktivitas tenaga kerja merupakan suatu resiko yang diserahkan pada kontraktor karena tenaga kerja dibawah pengawasan kontraktor. Bagaimanapun, sampai pada taraf/tingkat bahwa pemilik campur tangan dalam produktivitas tenaga kerja konstruksi menentukan tingkat keselamatan kerja.
10 Keamanan Lapangan Kontraktor adalah penentu resiko kecelakaan kerja yang disebabkan oleh keamanan lapangan/tempat kerja. Hal ini merupakan hal yang tepat karena kontraktor mengawasi tempat kerja tersebut.
artikel bermanfaat gan, yuk mampir ke website kami www.sepatusafetyonline.com
BalasHapusPosting Komentar