A. Bahan dan Mutu
Baja konstruksi yang berupa plat dan profil serta baut, keling, dan washer harus baik, baru dari pabrik yang resmi dan setaraf dengan S.t dan U.st.36-1
Besi ruang harus bebas cacat / retak.
Baut dan keling yang tersentuh air harus digalvanisir.
Las harus dikerjakan dengan halus, rapi, penuh dan bersih dan kawat las menggunakan “Unimatic” 6000 (AC-DC) dengan kekuatan tarik 4.760 kg/cm2 atau type yang sama.
Pintu harus dibuat dengan konstruksi las yang sempurna. Daun pintu untuk bagian (sisi) hulu harus dipotong tepat ukuran. Palang sisi dan horizontal harus diklem kuat pada permukaan plat sehingga pada waktu selesai mengelas jarak antara plat dan batang tidak lebih dari 1 mm. Bagian batang / palang yang dilas pada daun pintu, las harus menerus didua sisi sehingga tidak ada air yang bocor.
Pintu harus diserahkan komplit dengan segala kelengkapannya, plat dinding, rangka,ambang, tangkai ulir, gear dan material lain yang dibutuhkan. Semua bagian dari pintu harus cocok dengan gambar kontrak.
Setelah memasang rangka, semua harus ditambah kuat pada bangunan dengan baut berjangkar, dan semua rongga yang ada antara rangka dan bangunan harus diisi mortar semen PC : pasir = 1:3 sampai Direksi Pekerjaan menganggap cukup.
Semua pembuatan pintu harus sedemikian hingga pintu bebas dari puntiran, bengkok dan deformasi lain menurut anggapan Direksi Pekerjaan.
Semua bagian harus dibuat secara presisi sesuai standart industri untuk memudahkan perakitan, pemasangan dan pemindahan. Semua dimensi yang ada digambar adalah minimum. Dalam pembuatan harus dilebihi ukurannya.
Pintu sorong dapat dioperasikan dan harus diserahkan dengan tangkai dan kunci,gear serta kopling. Tarikan yang dibutuhkan tidak boleh keras dari 10 kg untuk membuka atau menutup pintu dan las roda setang harus elevasi 0.90 m diatas bangunan atau platform tempat operator berdiri.
Tangkai ulir dan gear harus dibuat presisi sangat tepat. Gear harus dari besi tulang atau selubang / rangka las dilengkapi tutup untuk pemberian pelumas dari gear.
Pintu sorong harus seluruh shop- asshembled (rakitan pabrik) ukuran plat dan profil pintu harus sesuai dengan gambar.
B. Spesifikasi Teknik Umum
1. Persetujuan gambar dan perhitungan.
a. Tidak ada pemeriksaan atau pertimbangan dari Direksi Pekerjaan dari usul, gambar-gambar, atau dokumen-dokumen yang diserahkan oleh penyedia jasa untuk memperoleh persetujuan Direksi Pekerjaan, juga tidak ada pertentangan dengan atau tanpa perubahan yang akan dikenakan sesuai ketentuan dokumen kontrak.
b. Jika setiap saat setelah persetujuan diberikan oleh Direksi Pekerjaan ditemukan bahwa ada gambar-gambar dan dokumen-dokumen kontrak, perubahan dan tambahan sesuai dengan perhitungan Direksi Pekerjaan harus dibuat oleh penyedia jasa dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai, tanpa menuntut tambahan biaya menurut perhitungan penyedia jasa.
2. Penyiapan bahan-bahan.
a. Semua kegiatan sedapat mungkin dilakukan disekitar wilayah proyek. Mutu dan penyelesaian harus sesuai dengan kenyataan praktek dalam Pekerjaan konstruksi baja modern. Bahan pada Pekerjaan baja harus dijaga bersih dan terlindung dari pengaruh cuaca. Lubang baut harus betul-betul bulat dengan ukuran tidak lebih dari 2 mm lebih besar dari diameter nominal dari baut dan harus menciptakan putaran yang pas dengan baut. Jika mungkin, mesin dengan “ a fixed drilling line “ harus digunakan. Lubang-lubang pada dasar plat untuk baut lebih besar 0.25 mm. Gerigi pada permukaan luar harus dihilangkan.
b. Panjang uliran baut harus sedemikian sehingga seluruh diameter tangkai berada dalam daerah geser.Baut harus menonjol paling tidak satu panjang uliran dengan minimum 3 mm dan maksimum 10 mm setelah penggeseran dari mur. Dibawah mur pada baut jangkar dan dibawah semua kapal baut dan mur, harus dilengkapi “heavy duty washer”. Jika baut digunakan dalam permukaan yang miring, harus menggunakan “bevelled washer”. Kepala dari mur harus diputar benar, dengan kunci inggris yang cocok dan dengan panjang tidak kurang dari 0.30 mm.
c. Sebelum dimulai pengelasan, penyedia jasa harus membuat dan menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui, program lengkap yang menunjukkan :
- Type pengelasan
- Klasifikasi bahan untuk pengelasan, termasuk ukuran-ukuran yang diperlukan untuk mewujudkan dimensi spesifikasi setelah pengelasan. Sesudah pengelasan, semua ceceran las harus dibersihkan dan semua lubang, pori, dan berkas- berkas terbakar harus diperbaiki.
3. Pemasangan
a. Penyedia jasa harus memasang semua bagian dari Pekerjaan seperti pada gambar kerja yang disetujui atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan ditempat Pekerjaan, termasuk semua alat-alat pelengkap seperti baut jangkar, penahan, seal (penguat) dan sebagainya.
b. Semua bagian yang ditanam dalam beton harus ditumpu kuat dan diteliti sebelum dan selama pengecoran. Dinding plat, sandaran, dan ambang harus digrouting sesudahnya seperti ditunjukkan pada gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan. Grouting harus dilaksanakan dengan metode yang disetujui Direksi Pekerjaan dan harus menjamin kesatuan yang utuh.
c. Pada penyelesaian Pekerjaan semua bagian harus dibersihkan dan dirapikan oleh penyedia jasa. Penyedia jasa harus memindahkan semua kelebihan bahan-bahan dari tempat Pekerjaan atau seperti ditunjukkan Direksi Pekerjaan. Semua Gear reducer tertutup harus diisi secukupnya dengan minyak pelumas, sesuai syarat-syarat dari pabrik. Gear reducer terbuka harus diberi gemuk kwalitas baik pada giginya. Semua pelumas dan zat pencuci harus disediakan penyedia jasa tanpa tambahan biaya.
d. Penyedia jasa harus menyediakan persediaan pelumas yang cukup untuk jangka waktu pemeliharaan selama setahun untuk semua bagian Pekerjaan dari kontrak ini.
C. Test dan Garansi
a. Pada saat penyelesaian Pekerjaan, peralatan harus siap untuik ditest, dihadapkan ke Direksi Pekerjaan sebelum penyerahannya untuk membuktikan bisa dioperasikan dengan memuaskan. Jika ada bagian dari Pekerjaan gagal dioperasikan sesuai ketentuan Direksi Pekerjaan, beberapa perubahan harus dikerjakan oleh penyedia jasa sesuai ketentuan Direksi Pekerjaan tanpa pembayaran extra.
b. Pada saat penyerahan Pekerjaan, penyedia jasa harus menyerahkan garansi tertulis selama jangka waktu 1 tahun untuk semua Pekerjaan, meliputi perbaikan dari semua kekurangan dan kerusakan yang terjadi dalam jangka waktu tanpa biaya tambahan.
D. Bahan-bahan Pengecatan
Roda gigi kuningan, bidang-bidang baja yang dikerjakan halus, dan bidang-bidang baja yang setelah pemasangan dilokasi akan bersentuhan secara putat atau geger dan juga tali-tali kawat tidak akan dicat.
Setelah pembersihan selesai, maka bidang-bidang demikian harus dilapisi dengan lembaran plastik untuk menjaga terhadap kerusakan kecil dan korosi selama pengangkutan dan penyimpanan di lokasi. Selimut plastik ini dilepas sebelum peralatan itu dipasang.
Jika tidak ditentukan lain, bahan cat harus memenuhi Standar Nasional Indonesia PUBI-1982. Semua bahan harus diperoleh dari pabrik yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan contoh dari tiap-tiap cat dan bahan campuran yang diusulkan untuk dipakai, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan pesetujuan. Bahan yang harus dikirim ketempat Pekerjaan dalam kaleng atau drum dengan segel yang masih utuh. Cat yang telah kadaluwarsa, seperti yang dituliskan pada kaleng tidak boleh dipakai, bahan diaduk dibawah pengawasan seorang mandor yang berwenang dengan cara dibenarkan oleh Direksi Pekerjaan dan tidak boleh diberikan kepada tukang cat sebelum cat dan bidang yang akan dicat selesai dipersiapkan betul-betul. Seluruh Pekerjaan, harus diselesaikan dalam warna dan corak seperti warna dari tiap-tiap lapisan cat.
E. Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Baja
Kecuali ditentukan lain, permukaan baja yang akan dicat harus dibersihkan dengan sikat kawat.
1. Sebelum pemasangan dipabrik, semua permukaan dari Pekerjaan baja yang akan selalu bersentuhan atau tidak kelihatan setelah pemasangan dipabrik harus dibersihkan dan dicat dengan satu lapis cat dasar kecuali permukaan yang akan dilas.
2. Sebelum pengiriman dari pabrik, permukaan harus dibersihkan dan dikerjakan atau dicat sebagai berikut :
a. Yang dikerjakan dengan mesin, satu lapisan cat campuran timah putih dan lilin atau dengan vernis tahan karat atau plastik yang disetujui.
b. Yang bersentuhan dengan Pekerjaan lainnya, ketika pemasangan dilapangan, dua lapis cat dasar, kecuali ditentukan lain.
c. Yang akan bersentuhan dengan beton,aspal, termacadam atau bitumen penahan air, tidak perlu pengecatan.
d. Yang akan bersentuhan dengan bata, satu lapis cat dasar.
e. Semua peermukaan lainnya jika tidak ditentukan lain, satu lapisan cat dasar sesudah dilakukan pemeriksaan dipabrik oleh Direksi Pekerjaan.
3. Sebelum pemasangan dilapangan, permukaan yang diterangkan dalam b: diatas harus dibersihkan dan dilapisi dengan satu lapis cat dasar, sebelum dilakukan penyambungan.
4. Sesudah pemasangan dilapangan, permukaan harus dibersihkan sampai mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan dan kemudian dikerjakan sebagai berikut :
a. Bila untuk bagian-bagian mekanik, dibersihkan dengan larutan dan kemudian dibersihkan dan digosokkan sampai mengkilap
b. Bila kontak dengan beton, dibersihkan dengan dikerok dan disikat dengan sikat baja, sesaat sebelum diselubungi beton.
c. Bila kontak dengan batu bata, pasangan batu atau bila tertutup oleh beton setebal kurang dari 4 cm, dicat satu kali dengan cat bitumen.
d. Bila kontak dengan aspal, tier macadam atau pengendap air dari bitumen,dibersihkan dan dilapisi dengan bitumen panas.
e. Bila kontak dengan kayu, dibersihkan dan dicat dengan 2 lapis cat dasar dan 2 lapis campuran bitumen, lapisan terakhir harus dicatkan sebelum kayu dipasang.
f. Bagi permukaan-permukaan tersebut yang sebelumnya telah dicat, dan rusak karena pasangan, maka harus diperbaiki dengan cara membersihkan bagian yang rusak sampai disetujui Direksi Pekerjaan,bila perlu sampai ke logamnya. Kemudian tepi dari cat yang masih utuh digosok dengan amplas dan dicat dengan cat dasar satu kali.
Tiap lapis penambal harus melampaui cat yang semula dan tidak rusak selebar minimal 5 cm. Kecuali ditentukan lainnya, maka semua permukaan yang sudah diberi cat dasar akan dilapisi cat dasar lagi dan kemudian dengan 2 lapis cat penutup.
F. Pengecatan Daun Pintu
Kecuali ditentukan lain, maka Pekerjaan baja konstruksi dan alat-alat pengatur air dan lain sebagainya harus disiapkan dan diberi cat dasar menurut ketentuan :
1. Terbuka terhadap pengaruh iklim terlindung:
- Dibersihkan dengan sikat kawat baja kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan.
- Dua lapis cat dasar timah meni
- Dua lapis cat oksida atau dua cat aluminium
2. Terbuka terhadap Pengembunan berat atau bila terbenam dalam air, termasuk semua pintu :
- Dibersihkan dengan sikat kawat baja.
- Dicat dasar dua lapis.
- Dua lapis bitumen kental atau dua lapis cat karet, berchlor atau dua lapis cat oksida tier batu bara.
Pintu geser gerak, katub-katub dan lain-lain alat yang dibuat dari besi tuang harus dilapisi dengan dua lapis cat bitumen atau sepertinya, sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
Menarik sekali artikelnya
ردحذفإرسال تعليق