Hal Yang Diatur Dalam Kontrak Konstruksi


Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Hubungan kerja dalam kontrak kerja konstruksi menurut KUHPerdata dikategorikan sebagai pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong (penyedia jasa), mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan (pengguna jasa) dengan menerima suatu harga yang ditetapkan. (Pasal 1601 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Adapun yang merupakan unsur hubungan kerja:
a. melakukan pekerjaan
b. di bawah perintah
c. waktu tertentu
d. menerima upah
1. Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai :
a. Para pihak yang memuat secara jelas identitas para pihak yang meliputi :
1) akta badan usaha atau usaha orang perseorangan.
Yang boleh dilakukan oleh perseorangan selaku pelaksana konstruksi adalah pekerjaan konstruksi yang:
– berisiko kecil
– berteknologi sederhana
– berbiaya kecil
Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badna usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
2) nama wakil/kuasa badan usaha sesuai kewenangan pada akta badan usaha atau sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bagi usaha orang perseorangan, dan
3) tempat kedudukan dan alamat badan usaha atau usaha orang perseorangan.
Para pihak dalam kontrak kerja konstruksi terdiri dari:
a. pengguna jasa konstruksi (yang memborongkan pekerjaan)
b. penyedia jasa konstruksi (yang menerima pekerjaan)
b. Rumusan pekerjaan yang meliputi :
1) pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan
2) volume atau besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan
3) nilai pekerjaan dan ketentuan mengenai penyesuaian nilai pekerjaan akibat fluktuasi harga untuk kontrak kerja konstruksi bertahun jamak
4) tata cara penilaian hasil pekerjaan dan pembayaran,dan
5) jangka waktu pelaksanaan.
c. Pertanggungan dalam kontrak kerja konstruksi meliputi:
1) jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban penyedia jasa yang berkaitan dengan pembayaran uang muka, pelaksanaan pekerjaan, hasil pekerjaan, tenaga kerja, tuntutan pihak ketiga dan kegagalan bangunan
2) pertanggungan memuat:
a) nilai jaminan
b) jangka waktu pertanggungan
c) prosedur pencairan. dan
d) hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
Dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, pengguna jasa dapat mencairkan dan selanjutnya menggunakan jaminan dari penyedia jasa sebagai kompensasi pemenuhan kewajiban penyedia jasa.
d. Tenaga ahli yang meliputi :
1) persyaratan klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli
2) prosedur penerimaan dan atau pemberhentian tenaga ahli yang dipekerjakan, dan
3) jumlah tenaga ahli sesuai dengan jenis pekerjaan
e. Hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak kerja konstruksi meliputi :
1) hak dan kewajiban pengguna jasa, dan
2) hak dan kewajiban penyedia jasa.
f. Cara pembayaran memuat:
1) volume/besaran fisik
2) cara pembayaran hasil pekerjaan
3) jangka waktu pembayaran
4) denda keterlambatan pembayaran, dan
5) jaminan pembayaran.
g. Ketentuan mengenai cidera janji yang meliputi :
1) bentuk cidera janji:
a) oleh penyedia jasa yang meliputi:
– tidak menyelesaikan tugas
– tidak memenuhi mutu
– tidak memenuhi kuantitas, dan
– tidak menyerahkan hasil pekerjaan
b) oleh pengguna jasa yang meliputi :
– terlambat membayar;
– tidak membayar, dan
– terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan, dan
Dalam hal terjadi cidera janji yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa, pihak yang dirugikan berhak untuk memperoleh kompensasi, penggantian biaya dan atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau pemberian ganti rugi.
h. Penyelesaian perselisihan memuat:
1) penyelesaian di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian (mediator dan konsiliator) dan sengketa, atau arbitrase, dan
Mediator: fasilitator, mempertemukan, membimbing mengatur jadwal pertemuan.
Konsiliator: menyusun dan menawarkan upaya penyelesaian kepada pra pihak yang bersengketa,
2) penyelesaian melalui pengadilan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.
i. Ketentuan pemutusan kontrak kerja konstruksi memuat:
1) bentuk pemutusan yang meliputi pemutusan yang disepakati para pihak atau pemutusan secara sepihak, dan
2) hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa sebagai konsekuensi dari pemutusan kontrak kerja konstruksi
j. Keadaan memaksa mencakup kesepakatan mengenai:
1) risiko khusus
2) macam keadaan memaksa lainnya, dan
3) hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa pada keadaan memaksa
k. Kewajiban para pihak dalam kegagalan bangunan meliputi:
1) jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan, dan
2) bentuk tanggung jawab terhadap kegagalan bangunan
l. Perlindungan pekerja memuat:
1) kewajiban terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
2) bentuk tanggung jawab dalam perlindungan pekerja
m. Aspek lingkungan memuat :
1) kewajiban terhadap pemenuhan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan
2) bentuk tanggung jawab mengenai gangguan terhadap lingkungan dan manusia.
2. Ketentuan tentang Hak (Atas) Kekayaan Intelektual
Kontrak kerja konstruksi harus memuat ketentuan tentang Hak (Atas) Kekayaan Intelektual yang mencakup:
a. kepemilikan hasil perencanaan, berdasarkan kesepakatan, dan
b. pemenuhan kewajiban terhadap hak cipta atas hasil perencanaan yang telah dimiliki oleh pemegang hak cipta dan hak paten yang telah dimiliki oleh pemegang hak paten sesuai undang-undang tentang hak cipta dan undang-undang tentang hak paten.
3. Insentif
Kontrak kerja konstruksi dapat memuat ketentuan tentang insentif yang mencakup persyaratan pemberian insentif, dan bentuk insentif.
4. Sub-Penyedia Jasa
Kontrak kerja konstruksi dapat memuat ketentuan tentang sub penyedia jasa dan atau pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan mengenai hal-hal:
a. pengusulan oleh penyedia jasa dan pemberian izin oleh pengguna jasa untuk sub penyedia jasa/pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan.
b. tanggung jawab penyedia jasa dalam kaitan penggunaan sub penyedia jasa/pemasok terhadap pemenuhan ketentuan kontrak kerja konstruksi. dan
c. hak intervensi pengguna jasa dalam hal :
1) pembayaran dari penyedia jasa kepada sub penyedia jasa/pemasok terlambat; dan
2) sub penyedia jasa/pemasok tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi.
5. Bahasa Kontrak
– Pada kontrak kerja konstruksi dengan mempergunakan 2 (dua) bahasa harus dinyatakan secara tegas hanya 1 (satu) bahasa yang mengikat secara hukum.
– Kontrak kerja konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Sanksi
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi:
a. Sanksi administratif dan/atau
b. Sanksi pidana
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa:
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi
e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
d. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi
e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama