Pekerjaan Galian Tanah


A.    Umum
    1.    U r a i a n
Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau batu ataupun bahan-bahan lainnya dari jalan kendaraan dan sekitarnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak yang memuaskan.
Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk pembuatan jalan air dan selokan-selokan, pembuatan parit atau pondasi pipa, gorong-gorong, saluran-saluran atau bangunan-bangunan lainnya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak cocok dan tanah selimut (bagian atas), untuk pekerjaan stabilisasi dan pembuangan tanah longsoran, untuk galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan, sesuai dengan Spesifikasi ini dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggung jawab terhadap garis batas, kelandaian dan potongan melintang yang ditunjukkan pada gambar rencana atau seperti diperintahkan Direksi Teknik.
Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persyaratan bab ini berlaku untuk semua pekerjaan galian yang dilaskanakan dalam hubungan dengan kontrak termasuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori :
Galian Biasa
Galian Batu
    2.    D i f i n i s i
Galian batu terdiri dari penggalian batu-batu besar dengan volume setengah meter kubik atau lebih besar atau macam-macam bahan padat yang menyatu dan keras yang dalam pendapat Direksi Teknik tidak praktis untuk digali tanpa menggunakan peralatan kerja Pneumatic, Bor atau Peledak. Ini tidak termasuk bahan bantuan yang dalam pendapat Direksi Teknik dapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh Penggaruk Hidrolis yang ditarik atau Bulldozer.
Semua penggalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.
Toleransi Ukuran
Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari yang ditentukan lebih besar 2 Cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak memenuhi toleransi ini harus diperbaiki sehingga memuaskan Direksi Teknik.
Pemeriksaan di Lapangan
Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar di bawah bab ini, ketinggian dan garis batasnya harus disetujui oleh Direksi Teknik, sebelum Penyedia Jasa memulai pekerjaan.
Sesudah masing-masing penggalian untuk lapis tanah dasar, formasi atau pondasi dipadatkan, Penyedia Jasa harus memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik, dan tidak ada bahan alas dasar atau bahan lainnya boleh dipasang sampai Direksi Teknik telah menyetujui kedalaman penggalian dan kualitas serta kekerasan bahan pondasi.
Penjadualan Pekerjaan
Pembuatan parit atau penggalian lainnya memotong jalan kendaraan harus dilaksanakan dengan cara menggunakan pelaksanaan setengah lebar atau secara lain diadakan perlindungan sehungga jalan tersebut dijaga tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap waktu.
Penggunaan dan Pembuangan Bahan-bahan Galian
Semua bahan-bahan yang cocok yang digali didalam batas-batas dan lingkup kerja proyek, dimana mungkin akan digunakan dengan cara yang paling efektif, untuk pembuatan formasi badan jalan atau untuk urugan kembali.
Bahan-bahan galian yang berisikan tanah-tanah sangat organis, gambut, berisikan akar-akar atau barang-barang tumbuhan yang banyak, dan juga tanah yang mudah mengembang, yang menurut pendapat Direksi Teknik akan menghalangi pemadatan bahan lapisan diatasnya atau dapat menimbulkan suatu penurunan yang tidak dikehendaki atau kehancuran, akan diklasifikasikan sebagai tidak cocok digunakan sebagai urugan dalam pekerjaan permanen.
Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan untuk timbunan, atau setiap bahan yang tidak disetujui Direksi Teknik menjadi bahan urugan yang cocok, harus dibuang dan diratakan dalam lapisan-lapisan tipis oleh Penyedia Jasa di luar Daerah Milik Jalan seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk semua penyelenggaraan dan biaya-biaya bagi pembuangan bahan-bahan lebihan atau bahan tidak cocok, termasuk pengangkutannya dan mendapat izin dari Pemilik atau Penyewa lahan dimana buangan tersebut dilakukan (ditempatkan).

Pengamanan Pekerjaan Galian
Selama pekerjaan penggalian, kemiringan galian yang stabil yang mampu menyangga bangunan-bangunan, struktur atau mesin-mesin di sekitarnya dijaga sepenuhnya, serta harus dipasang penyangga dan penguat yang memadai bila permukaan galian yang tidak ditahan dengan cara lain dapat menjadi tidak stabil. Bila diperlukan Penyedia Jasa harus menopang struktur-struktur disekitarnya yang mungkin menjadi tidak stabil atau menjadi berbahaya oleh pekerjaan galian.
Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud-maksud semacam, tidak diizinkan berdiri atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 M dari ujung parit terbuka atau galian pondasi, terkecuali pipa-pipa atau struktur telah selesai dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60 Cm urugan dipadatkan.
Semua galian terbuka harus dipasang penghalang yang memadai untuk menghindari tenaga kerja atau lain-lainnya jatuh dengan tidak sengaja kedalam galian dan setiap galian terbuka didalam daerah badaj jalan atau bahu jalan, sebagai tambahan harus diberi marka/tanda lampu merah, sehingga memuaskan Direksi Teknik.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk mengadakan perlindungan bagi setiap pipa bawah tanah yang berfungsi, kebel-kabel, konduit atau struktur lainnya dibawah permukaan yang ditemukan dan harus bertanggung jawab untuk biaya perbaikan setiap kerusakan yang disebabkan oleh operasinya.
Perbaikan Penggalian yang tidak memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan ahrus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
Bahan-bahan lebihan (karena penggalian yang tidak efesien) harus dibuang dengan galian berikutnya.
Daerah yang terlanjut digali, atau daerah dimana talah bercerai berai atau berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan terpilih atau bahan pondasi bawah/pondasi atas yang mana dapat diterapkan, sehingga memuaskan Direksi Teknik.

B.    Pelaksanaan Pekerjaan.
Prosedur Umum.
Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi gangguan terhadap bahan-bahan dibawah dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
Jika bahan yang terdapat pada permukaan garis formasi atau tanah dasar atau pondasi adalah lepas-lepas atau secara lain cocok menurut pendapat Direksi Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan urugan yang cocok, seperti diperinthkan Direksi Teknik.
Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainnya ditemukan berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian permukaan untuk perkerasan dan bahu jalan, atau diatas bagian dasar parit pipa atau galian pondasi struktur, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 Cm sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu akan ditinggalkan menonjol dari permukaan dan semua bahan-bahan yang dilepas-lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus dikembalikan  dengan pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan yang disetujui oleh Direksi Teknik.
Setiap bahan beban diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum penggalian dan talud tebing dipotong menurut sudut rencana talud.
Untuk tebing yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5.0 M yang sesuai dengan gambar standar.
Untuk perlindungan tebing terhadap erosi, harus dibuatkan saluran cu off (penutup aliran rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukkan pada gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan Direksi Teknik di lapangan. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
Sejauh mungkin dan seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik, Penyedia Jasa harus menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa, peralatan dan tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara atau tanggul sementara seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah di sekitar galian.
2.    Galian untuk Struktur dan Pipa
Parit untuk pipa, gorong-gorong atau saluran beton dan galian-galian untuk pondasi jembatan dan struktur-struktur lainnya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan pemasangan bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan kembali urugan0urugan dibawah dan disekitar pipa atau bangunan yang bersangkutan.
Galian sampai permukaan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.
Penggalian untuk Bahan Galian.
Lubang-lubang bagan galian, apakah berada dalam DMJ (Daerah Milik Jalan) atau dimana saja, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan Spesifikasi ini.
Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah galian yang ada, harus diperoleh dari Direksi Teknik secara tertulis sebelum suatu operasi galian dimulai.
Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang tersebut meungkin mengganggu drainase asli atau drainase yang di desain.
Disisi daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi, harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air permukaan kesaluran tepi dan ke gorong-gorong di dekatnya tanpa terjadi genangan.
Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 M dari kaki satu tanggul atau 10 M dari bagian puncak satu galian.
Semua lubang galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur dengan sisi talud yang stabil setelah pekerjaan selesai.
Pembuangan Bangunan Sementara
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, semua struktur sementara seperti tanggul sementara atau penyangga penguat, harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah selesainya struktur permanen atau pekerjaan lain untuk mana galian itu telah dilaksanakan.
Bahan-bahan yang dikumpulkan dari bangunan-bangunan sementara tersebut tetap menjadi milik Penyedia Jasa atau mungkin jika disetujui dianggap cocok oleh Direksi Teknik, disatukan kedalam pekerjaan permanen dan dibayar dibawah item pembayaran yang relevan dimasukkan kedalam Daftar Penawaran.
Setiap bahan galian yang dapat diizinkan sementara dipasang didalam satu jalan air, harus dibuang dalam satu cara sehingga tidak merusak jalan air (aliran) tersebut.

C.    Cara Pengukuran Pekerjaan
1.    Galian yang dikecualikan dari Pengukuran dan Pembayaran.
Banyak pekerjaan galian dibawah kontrak tersebut tidak akan diukur dibayar dibawah Bab ini. Didalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab dari spesifikasi ini) pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untu item-item konstruksi yang bersangkutan.
Jenis galian yang secara khusus dikecualikan dari pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut :
Penggalian yang dilaksanakan diluar garis batas, profil dan potongan melintang yang disetujui, tidak akan dimasukkan kedalam volume yang harus diukur untuk pembayaran, kecuali dimana galian yang kelewat tersebut diperlukan untuk item-item pekerjaan berikut :
Pembuangan bahan-bahan lunak atau tak sesuai.
Pembuangan batu atau bahan-bahan sejenis lainnya
Pembuangan tanah dari talud, longsoran, tanggul sementara yang runtuh yang sebelumnya telah diterima dan memuaskan Direksi Teknik.
Galian untuk saluran tanah baru dan pelapisan saluran akan diukur secara terpisah dibawah item pembayaran 2.3.1.
Galian untuk pekerjaan drainase berikut ini, termasuk pondasi struktur secara terpisah di bawah item pembayaran 2.3.1.
Rehabilitasi saluran tepi jalan
Gorong-gorong pipa beton, kecuali untuk galian batu
Gorong-gorong pipa baja bergelombang, kecuali untuk galian batu
Drainase porous, kecuali untuk galian batu
Pekerjaan yang dilaskanakan untu pengembalian kondisi semula perkerasan tidak akan diukur untuk pembayaran. Penyediaan untuk pekerjaan ini akan dimasukkan kedalam barbagai penawaran harga satuan untuk bahan-bahan yang digunakan dalam operasi pemulihan kondisi semula.
Galian untuk rehabilitasi bahu jalan, kecuali untuk galian batu, akan dimasukkan dibawah item pembayaran 4.1.1.
Galian untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tidak boleh diukur pembayaran. Penyediaan untuk pekerjaan ini akan dimasukkan dalam penawaran harga lump sum untuk berbagai pekerjaan pemeliharaan rutin yang dicakup Spesifikasi ini.
Galian yang dilaskanakan untuk mendapatkan bahan konstruksi (batu,agregat,tanah dari galian bahan atau quary diluar batas-batas daerah pembangunan tidak boleh diukur untuk pembayaran. Biaya untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam penawaran harga satuan untuk bahan-bahan konstruksi.

D.    Dasar Pembayaran
    Volume galian yang diukur seperti diatas akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran bagi item-item pembayaran yang tercantum dibawah, yang harga dan pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelumnya dalam Bab ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama