E-Procurrement

 
PENDAHULUAN

Sektor konstruksi adalah sebagian dari sektor dunia usaha yang banyak diminati dikalangan pengusaha baik pengusaha kesil, pengusaha menengah bahkan sampai pengusaha besar. Akan tetapi seirng dengan pesatnya tingkat minat para pengusaha itu tidak diimbangi dengan hal hal yang dapat memberikan hasil dari sektor usaha bidang konstruksi yang lebih baik dari waktu ke waktu yang dikarenakan banyak prilaku tidak etis dalam dunia usaha tersebut.
Dengan diadakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)  diharapkan dapat meningkatkan mutu produk dan etika profesi serta mengoptimalkan kemitraan senergis baik untuk badan usaha jasa konstruksi maupun untuk badan usaha jasa konstruksi dengan masyarakat.
Pemerintah sebagian telah  melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) sejak tahun 2004. Berbagai manfaat dan hasil telah diperoleh seperti pengakuan banyak pihak terhadap transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota dalam mengelola APBD khususnya belanja proyek. Disamping itu efisiensi yang cukup signifikan juga menjadi salah satu point penting dari keberhasilan implementasi eProcurement di Pemerintah.

PERMASALAHAN
Dalam pencapaian etika moral yang baik dan penyempurnaan sistem pelaksanaan jasa konstruksi yang sampai saat ini belum dirasakan kepastian dan malah timbul berbagai masalah baru akaibat dari peraturan yang tidak rancang  secara matang dari stake holder yang terkait menyebabkan munculnya tantangan dan tuntuitan baru serta masih banyak dijumpai praktek praktik penyimpangan  didalam dunia usaha jasa konstruksi. Mengingat Jasa konstruksi ini adalah salah satu motor penggerak perekonomian negara dan telah menjadi sumber penghidupan kurang lebih 40 juta manusia, maka stake holder dalam menyusun kebijakan hendaknya lebih profisional sesuai dengan bidangnya masing masing sehingga tidak lagi mementingkan golongannya sendiri sendiri yang berakibat timbulnya prilaku tidak etis dalam setiap pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Usaha untuk menghilangkan tindakan semacam itu salah satunya merancang system pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement) dengan baik

PEMBAHASAN MASALAH
Disekitar usaha jasa konstruksi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement) adalah salah satu upaya sebagai upaya pencegahan dari prilaku tidak etis seiring dengan tuntutan masyarakat yang cukup tinggi.
Dalam upaya peningkatan produktivitas ini masyarakat jasa konstruksi hendaknya lebih peka akan kebutuhan yang diharapkan baik oleh masyarakat maupun pemerintah dengan mengajukan konsep konsep alternatif dari sistem pengadaan barang/jasa yang bebas dari praktek praktek tidak etis dan lebih profesional selain yang telah disyaratkan dalam UUJK dan Keppres No 80.
Prilaku yang tidak etis harus dibudayakan dalam penyelenggarqaan jasa konstruksi karena Pembangunan yang dihasilkan melaluai dunia usaha jasa konstruksi harus dilaksanakan secara efisien dan berkualitas karena sesuai dengan tujuan pembangunan yang diarahkan pada masyarakat secara keseluruhan, pada tiap elemen masyarakat dan masyarakat generasi mendatang maka pembangunan harus dilaksanakan secara efesien dan berkualitas yang bebas dari praktek praktek penyimpangan dan prilaku tidak etis terlebih lagi pada proses pembangunan banyak partisipasi dilakukan antara lain yang terjadi adalah komunikasi antar profisional dengan stake holder yang menuntut terciptanya Good Governance.
Adanya pengadaan barang dan jasa melalui internet (e-prosurement) menuntut pada sistem keterbukaan yang peka terhadap global forces dan local pressures. Untuk itu kualitas dan evesiensi pada keterpaduan teknis pada pembangunan harus diwujudkan melalui permainan yang bersih, prilaku yang etis dan bebas dari KKN sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat antara lain adalah :
Diakuinya kedudukan yang sejajar antara pengguna jasa dan penyedia jasa;
Terpenuhinya ketentuan asas keterbukaan dalam proses pemilihan dan penetapan;
Adanya peluang keikutan sertaan dalam setiap tahapan persaingan yang sehat penyedia jasa sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang dipersyaratkan.
Dan ini juga sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 3 huruf  :
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi para pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

KESIMPULAN/SARAN
Kondisi dunia usaha konstruksi dewasa ini berkembang dengan sangat pesat, keberadaannya sendiri telah berlangsung cukup lama akan tetapi kemajuan dalam hal mutu produk belum dapat diraskan secara optimal produk konstruksi yang dihasilkan acapkali menimbulkan banyak permasalahan adanya praktek praktek penyimpangan dari etika bisnis dan pengendalian daripada halitu yang dilakukan melalui  audit dan investigasi dari masyarakat,LSM, BPKP, dan pihak lain sering memberikan hasil yang kurang menggembirakan .
Yang perlu diperhatiakan dalam hal dunia usaha konstruksi adalah bagaimana membudayakan etika profesi dan etika bisnis dalam teknik pelaksanaannya mulai dari tahap perencananan sampai dengan tahap pelaksanaan konstruksi khususnya dalam tahapan pengadaan barang/jasa.
Dalam kaitanya dengan itu, yang sangat terpenting adalah transparansi dan persaingan sehat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengadaan barang dan jasa secara elektronik adapun keuntungan pelaksanaan e-procurement adalah antara lain :

1.    Meningkatkan efisiensi;
2.    Meningkatkan transparansi;
3.    Adanya akses publik (asosiasi bisnis danLSM dapat melakukan pengawasan proses pengadaan barang dan jasa);
4.    Pengelolaan resiko yang lebih baik;
5.    Tingginya tingkat integritas dan norma-norma;
6.    Lebih banyak akses bagi badan usaha kecil dan menengah untuk
    mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah;
7.    Akses yang lebih baik bagi peserta tender dari daerah lain;
8.    Mencegah praktik korupsi;
9.    Menghemat biaya rata-rata mencapai 20% bila dibanding dengan  pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara tradisional;
10.    Pengusaha mengikuti sistem ini atas dasar kesukarelaan (voluntary);


DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Himpunan Peraturan-Peraturan Jasa Konstruksi, Departemen PU
H. Nazarkhan yasin (2003), Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hamid Shahab (1995), Aspek Hukum dalam Sengketa Bidang Konstruksi, Djambatan ,Jakarta
Transparency International (2007), Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang Publik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama