Dokumen Yang Harus dilengkapi dalam pembuatan Mutual Check 0%

 

Setelah dilakukan pengukuran bersama dalam pekerjaan proyek konstruksi, maka langkah selanjutnya adalah pihak pihak yang terkait dalam proyek melakukan perhitungan untuk MC 0% yang berupa rincian daftar kuantitas satuan pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan/pengukuran bersama (uitzet) yang tidak menuntup kemungkinan bahwa hasil pengukuran tersebut menimbulkan bertambahnya atau berkurangnya kuantitas tiap tiap satuan pekerjaan dari perencanaan semula . Hasil dari perhitungan MC 0% selanjutnya akan dijadikan pedoman pembuatan gambar pelaksanaan (shop drawing) dan juga dibuat pedoman mata pembayaran satuan pekerjaan. Adapun dokumen yang dihasilkan dari pengukuran bersama untuk membuatan MC 0% adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan perhitungan MC 0%
Surat permohonan ini dibuat oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa untuk dilakukanya perhitungan kembali kuantitas pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran bersama (uitzet).
2. Surat persetujuan MC 0%
Surat persetujuan MC 0% ini dibuat oleh pengguna jasa yang tentunya telah dilakukan penelitian kelayakan berdasarkan data riil di lapangan dan kesesuaian terhadap dokumen kontrak serta tidak menyalahi dengan aspek hukum dan standart teknik peekerjaan proyek konstruksi. dalam hal penelitian ini, pengguna jasa dapat dilakkan dengan bantuan konsultan manajemn proyek atau konsultan supervisi.
3. Daftar rincian perhitungan tambah kurang
Dokumen ini memuat rincian seluruh kuantitas pekerjaan dan juga harga satuan pekerjaan baik yang mengalami perubahan tambah kurang maupun yang tetap. dokumen ini menjadi syah secara hukum apabila dituangkan dalam berita acara dan telah mendapatkan persetujuan dari  semua pihak yang terkait.
4. Usulan harga satuan pekerjaan
Apabila dalam perubahan pekerjaan mengharuskan penambahan jenis pekerjaan baru yang tidak tertuang dalam daftar kuantitas pada dokumen kontrak, maka penyedia jasa mengusulkan harga satuan baru yang selanjutnya untuk diklarivikasi dan negosiasi kelayakan harga oleh pengguna jasa beserta tim terkait.
5. Usulan spesifikasi teknis
Untuk mendukung pekerjaan baru yang diusulkan tersebut, penyedia jasa juga diharuskan untuk mengajukan spesifikasi teknis pekerjaan sebagai dasar justifikasi teknis .
6. Permohonan change order (CO)
Sebagai dasar acuan untuk melaksanakan setiap besarnya kuantitas dan harga pada tiap satuan pekerjaan diperlukan dokumen perintah perubahan (change order) yang diusulkan oleh penyedia jasa
Apabila semua dokumen telah dibuat, maka langkah selanjutnya dilakukan amandemen kontrak dan keseluruhan dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai lampiran.  
 
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama