Tahapan Penting dalam Pelaksanaan proyek


Penandatanganan Kontrak/SPK
  • Selambat- lambatnya 14 hari sejak SPPBJ dan menyerahkan jaminan pelaksanaan
  • Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dng masa laku hingga14 hari setelahFHO
  • Sanksi keterlambatan pen yerahan jaminan pelaksanaan*)
Penyerahan Lokasi Kerja
  • PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada Penyedia Jasa sebelum SPMK diterbitkan.
  • Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam amandemen Kontrak.
  • Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
Surat Perintah Mulai Kerja
  • PPK menerbitkan SPMK yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia Jasa selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Surat Perjanjian. Dalam SPMK ditetapkan tanggal paling lambat dimulainya pelaksanaan pekerjaan
Rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM)
selambat-lambatnya 7 hari sejak SPMK) dibahas antara lain mengenai :
  • organisasi kerja
  • tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
  • jadual pelaksanaan pekerjaan
  • jadual pengadaan, mobilisasi peralatan dan personil
  • penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan
  • pendekatan kpd masyarakat setempat mengenai rencana kerja
  • penyusunan program mutu proyek
  • Program mutu Paling tidak beris
  • informasi pengadaan B/J
  • organisasi proyek, pengguna dan penyedia B/J
  • jadwal pelaksanaan
  • prosedur pelaksanaan pekerjaan
  • prosedur instruksi kerja
  • prosedur pengujian dan testing
  • pelaksana kerja
Mobilisasi
  • paling lambat 30 hari sejak SPMK
  • mendatangkan peralatan
  • mempersiapkan fasilitas sesuai dokumen kontrak
  • mendatangkan personil/tenaga ahli
  • mendatangkan peralatan pendukung
Pemeriksaan bersama (Mutual Check)
  • Dilakukan pada awal pelaksanaan kontrak,
  • pemeriksaan kesesuaian Personil dan/atau Peralatan dengan persyaratan Kontrak
  • Dilaksanakan oleh Panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak/PPK dengan Konsultan Pengawas (bila ada) dan Kontraktor dan yang terkait
  • peninjauan dan penyempurnaan gambar kerja serta volume pekerjaan sesuai kondisi lapangan
  • penyusunan contract change order, serta amandemen kontrak bila diperlukan didalam MC 0
Tinjauan Desain
  • Di dalam dokumen harus diyakinkan bahwa desain telah mencakup semua persyaratan produk atau spesifikasi teknis dan proses pelaksanaan pekerjaan
  • Desain sesuai kemampuan proses (biaya dan waktu)
  • Desain memenuhi persyaratan fungsional dan operasional
  • perubahan s.d. 10% mrpk kewenangan tingkat perencana setempat
  • perubahan di atas 10% harus mendapat persetujuan yang berwenang
  • Menyiapkan Shop drawing (gambar kerja)
Pembayaran uang muka
  • Dapat diberikan uang muka sesuai dng ketentuan dlm kontrak, dng menyerahkan jaminan uang muka
Buku harian dan Laporan2
  • Buku harian sebagai bahan laporan harian harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas (bila ada), Laporan harian berisi :
  • kuantitas dan macam bahan yg ada
  • penempatan tenaga kerja
  • jumlah,jenis, dan kondisi peralatan
  • kuantitas pekerjaan
  • keadaan cuaca
  • catatan lain yg berkaitan dng pelaksanaan
  • Laporan mingguan merupakan rangkuman dari laporan harian, dan berisi kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu beserta hal-hal yang perlu disampaikan
  • Laporan bulanan merupakan rangkuman dari laporan mingguan dalam periode satu bulan
Kriteria Penilaian Kontrak Kritis
  • Dalam periode I (rencana fisik 0% - 70%), realisasi fisik terlambat > 15%
  • Dalam periode II (rencana fisik 70%- 100%), realisasi fisik terlambat >10%
  • Penanganan kontrak kritis
  • Show Cause Meeting
  • Bila dinyatakan kritis harus segera menerbitkan surat peringatan kpd penyedia jasa, dan selanjutnya menyelenggarakan SCM Direksipenyedia jasa melakukan uji coba I
  • Bila uji coba I gagal, maka ditingkatkan dng SCM tingkat atasan langsung dng uji coba II
  • Bila uji coba II gagal, maka ditingkatkan ke Atas dan dilakukan uji coba III
  • Bila uji coba III gagal, maka pengguna jasa dapat menyelesaikan melalui kesepakatan tiga pihak atau memutus kontrak secara sepihak
Three Parties Agreement
  • Pengguna jasa dpt menetapkan pihak III yg akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan penyedia jasa
Pengukuran Prestasi Pekerjaan
  • Penyedia jasa beserta Direksi Pekerjaan dan Konsultan (bila ada) melakukan perhitungan prestasi fisik pekerjaan secara periodik sebagaimana ditetapkan dalam kontrak
Pembayaran prestasi pekerjaan
  • Dapat dilakukan dng sistem bulanan atau termijn sesuai dlm kontrak, dng memperhitungkan potongan jaminan pemeliharaan (retention money), angsuran uang muka, dan denda (bila ada)
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
Bila terjadi perbedaan yg signifikan antara kondisi lapangan dng dokumen kontrak, maka dapat dilakukan perubahan kontrak yg meliputi :
  • menambah/ mengurangi volume pekerjaan
  • menambah/mengurangi jenis pekerjaan
  • mengubah spek sesuai lapangan
  • Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% dari kontrak awal, dng perintah perubahan secara tertulis oleh pengguna jasa
Denda dan ganti rugi
  • Besarnya denda keterlambatan 1 permil dari harga kontrak setiap hari keterlambatan
  • Besarnya ganti rugi atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga thd nilai tagihan yg terlambat
Force majeure
  • Penyedia jasa memberitahukan dalam waktu 14 hari dari hari terjadinya keadaan kahar dng
  • menyertakan pernyataan kahar dari instansi yg berwenang
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Penghentian kontrak :
  • pekerjaan selesai
  • terjadi hal-hal yg diluar kekuasaan kedua belah pihak
  • Pemutusan kontrak/termination :
  • penyedia jasa cidra janji
  • terbukti KKN
  • sanksi : pencairan jaminan pelaksanaan, sisa jaminan UM, dan masuk daftar hitam
Perpanjangan waktu
  • pelaksanaan yang layak dan wajar, yaitu :
  • pekerjaan tambah
  • perubahan desain
  • keterlambatan oleh pengguna jasa
  • masalah diluar kendali penyedia jasa
  • keadaan kahar
Serah terima pekerjaan
  • Setelah pekerjaan selesai 100%, permintaan tertulis dari penyedia jasa kepada pengguna jasa
  • Penilaian dari pengguna jasa thd hasil pekerjaan yg selesai
  • Setelah sesuai ketentuan, Pengguna jasa menerima seluruh hasil (PHO)
  • Fisik 100% dibayar 95%, sedangkan 5% merupakan retensi selama masa pemeliharaan atau dibayar 100% dng jaminan bank 5%
  • Penyedia jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
  • Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna untuk penyerahan akhir
  • Pengguna jasa wajib menerima penyerahan akhir (FHO) setelah semua kewajiban selama masa pemeliharaan dilaksanakan dng baik sesuai dng ketentuan yg berlaku
  • Bila penyedia jasa tdk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, mk retensi bisa dipergunakan utk biaya perbaikan atau mencairkan jaminan bank
  • As built drawing diserahkan pada saat PHO

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama