Dalam upaya mewujudkan/menjamin mutu konstruksi yang mengutamakan manfaat bagi masyarakat serta pemenuhan terhadap perencanaan program pemerintah maka seluruh jajaran Departemen Pekerjaan Umum secara konsisten harus menerapkan sistem manajemen mutu konstruksi sesuai dengan pedoman dalam Kepmen tersebut.
Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu Konstruksi ( SMM ) terdiri atas 3 ( tiga ) hirarki yaitu :
1. Hirarki 1: Tingkat Departemen berupa Pedoman Mutu
2. Hirarki 2: Tingkat Direktorat Jenderal berupa Manual Mutu dan Prosedur Mutu
3. Hirarki 3: Tingkat Unit Pelaksana berupa Rencana Mutu, termasuk Petunjuk Pelaksanaan dan Instruksi Kerja yang diperlukan
Pedoman Mutu dikembangkan dan diterapkan pada tingkat Departemen , mencakup kebijakan mutu konstruksi pimpinan Departemen, struktur organisasi yang berkaitan dengan SMM, ketentuan tentang pengembangan dan penerapan SMM pada tingkat Direktorat Jenderal dan Unit Pelaksana Konstruksi, serta batasan bagi penerapan SMM konstruksi pada tingkat Direktorat Jenderal dan Unit Pelaksana Konstruksi.
Manual Mutu dikembangkan berdasar Pedoman Mutu pada tingkat Departemen, terkait kekhususan masing-masing Direktorat Jenderal. Manual Mutu harus mengidentifikasi seluruh elemen yang dipersyaratkan dalam SMM SNI 19.9001.2001
Prosedur Mutu berisi petunjuk pelaksanaan kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan penjaminan mutu konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal terkait. Minimal mencakup mengenai
1. Pejabat yang membuat, memeriksa dan mengesahkan Prosedur Mutu;
2. Riwayat perubahan Prosedur Mutu;
3. Daftar distribusi Prosedur Mutu;
4. Lingkup penerapan dari Prosedur Mutu;
5. Referensi atau acuan yang digunakan dalam Prosedur Mutu;
6. Tahapan proses, aktivasi, atau kegiatan dari Prosedur Mutu;
7. Daftar lampiran berupa format Catatan Mutu yang merupakan pencatatan terhadap pelaksanaan kegiatan dari prosedur Mutu.
Dalam rangka penerapan SMM konstruksi yang mengacu kepada standar SMM SNI 19.9001:2001 maka terdapat prosedur mutu yang minimal wajib dimiliki yaitu :
1. Prosedur Audit Mutu Internal;
2. Prosedur Pengendalian Dokumen dan Data;
3. Prosedur Pengendalian Produk yang tidak sesuai;
4. Prosedur Tindakan Perbaikan;
5. Prosedur Tindakan Pencegahan
Rencana Mutu berisi rencana pelaksanaan kegiatan proyek dalam rangka penjaminan mutu konstruksi yang dihasilkan.
Rencana Mutu harus mengidentifikasiksi :
1. Pejabat yang membuat, memeriksa dan mengesahkan rencana Mutu;
2. Riwayat perubahan rencana Mutu;
3. Daftar distribusi Rencana mutu;
4. Lingkup penerapan Rencana Mutu; dan
5. Referensi atau acuan yang digunakan dalam Rencana Mutu.
Terdapat dua jenis Rencana Mutu yaitu :
1. Rencana Mutu Proyek ( RMP ) adalah dokumen SMM konstruksi yang disusun oleh Unit Pelaksana sebagai pengguna barang/jasa dalam rangka menjamin mutu konstruksi bidang Pekerjaan Umum. Dokumen RMP digunakan sebagai panduan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek dibandingkan dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam perencanaan program.
RMP minimal mencakup:
a. kebijakan proyek;
b. informasi proyek;
c. struktur organisasi proyek;
d. lingkup kegiatan proyek;
e. jadwal pelaksanaan kegiatan;
f. daftar peralatan kerja;
g. bagan alir pelaksanaan kegiatan;
h. sistem manajemen mutu proyek;
i. Daftar Simak.
2. Rencana Mutu Kontrak ( RMK ) adalah dokumen SMM konstruksi yang disusun oleh Penyedia barang / jasa untuk setiap kontrak pekerjaan, digunakan untuk menjamin bahwa spesifikasi teknis yang melekat pada kontrak antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa sebagai wakil dari Departemen Pekerjaan Umum dipenuhi sebagaimana mestinya.
RMK minimal mencakup:
a. informasi pengguna dan penyedia jasa;
b. bagan organisasi pelaksana pekejaan termasuk organisasi pengguna jasa serta konsultan pengawas;
c. uraian tugas & tanggung jawab pelaksana pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja;
f. bagian alir kegiatan pokok;
g. gambar kerja ( shop drawing );
h. daftar bahan;
i. daftar peralatan;
j. jadwal kegiatan; & jadwal inspeksi;
k. jadwal mobilisasi bahan, peralatan utama dan personil inti;
l. lembar kerja dan
m. daftar simak.
Instruksi Kerja berisi cara kerja atau petunjuk teknis dari suatu aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan mutu konstruksi pada tingkat Unit Pelaksana.
Instruksi Kerja minimal mencakup :
1. Pejabat yang membuat , memeriksa dan mengesahkan instruksi kerja;
2. Riwayat perubahan instruksi kerja;
3. Daftar distribusi instruksi kerja;
4. Lingkup penerapan instruksi kerja;
5. Referensi atau acuan yang digunakan dalam instruksi kerja;
6. Tahapan proses, aktivitas, atau kegiatan sesuai instruksi kerja;
7. Daftar lampiran berupa format catatan mutu yang merupakan pencatatan dari pelaksanaan kegiatan sesuai instruksi kerja;
8. Alur kerja dari aktivitas;
9. Daftar peralatan yang dipergunakan
10. Daftar rincian kegiatan atau aktivitas
11. Daftar simak atau daftar periksa.
Catatan Mutu merupakan bukti-bukti dari hasil penerapan sistem manajemen mutu konstruksi dari ketiga tingkat hirarki.
Catatan Mutu diantaranya berupa notulen hasil rapat evaluasi (tinjauan manajemen):
1. Hasil audit mutu (internal dan eksternal);
2. Data hasil pemeriksaan dan pengujian;
3. Data tentang produk atau proses yang tidak sesuai;
4. Daftar pegawai yang terkait dengan penjaminan mutu konstruksi di lingkungan departemen pekerjaan umum;
5. Data lain yang berkaitan dengan mutu konstruksi.
PENJAMIN MUTU
Dokumen penjamin mutu (quality assurance) merupakan dokumen yang berisi table-table yang lebih rinci tentang :
1. Informasi proyek,
2. Struktur organisasi,
3. Metode pelaksanaan,
4. System dokumentasi dan
5. Jadwal kegiatan yang menjelaskan proses-proses pencapaian mutu suatu kegiatan jasa konstruksi.
Penyusunan Standard Operation Procedure ( SOP )
Tujuannya untuk koordinasi dan membina kerja sama yang baik dan lancar, sehingga dapat memberikan pemahaman yang sama terhadap sasaran antara dan sasaran akhir dari proyek yang meliputi Mutu Standar, Norma, dan
Posting Komentar