Pekerjaan Urugan Tanah


A.    Umum
    1.    U r a i a n
Pekerjaan ini terdiri dari mendapatkan, mengangkut, penempatan dan memadatkan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembangunan pematang, pengurugan kembali parit-parit atau galian di sekeliling pipa atau struktur serta pengurugan sampai kepada garis batas, kemiringan dan ketinggian penampang melintang yang ditentukan atau disetujui.
Pekerjaan tersebut tidak termasuk pemasangan bahan filter pilihan sebagai alas dasar untuk pipa-pipa atau saluran beton, atau sebagai bahan drainase porous yang disediakan untuk drainase di bawah permukaan.
    2.    D i f i n i s i
Urugan yang dicakup oleh persyaratan-persyaratan bab ini diklasi-fikasikan dalam satu atau dua kategori.
i.    Urugan biasa untuk pematang ;
Urugan pilihan untuk pematang ;
Urugan pilihan pematang digunakan untuk kondisi tanah lunak seperti rawa-rawa, tanah payau, atau tanah yang selalu terendam air dimana diperlukan satu tanah urugan dengan plastisitas rendah (bahan berbutir), dan juga dimana stabilisasi tanggul, talud yang terjal atau tanah dasar harus ditimbun sampai ketinggian dan pemadatan yang tertentu.
Urugan yang diperlukan untuk tujuan umum dan tidak termasuk urugan pilihan untuk pematang, harus diperlakukan sebagai urugan biasa untuk pematang.
Toleransi Ukuran
Ketinggian dan kemiringan akhir pematang tanah dasar dan bahu jalan, setelah pemadatan tidak boleh ada 2 Cm lebih tinggi atau 3 Cm lebih rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
Semua permukaan akhir urugan yang nampat keluar harus cukup halus dan seragam, dan mempunyai kemiringan yang cukup menjamin limpasan air permukaan yang bebas.
Permukaan akhir talud (timbunan) pematang tidak boleh berbeda dari garis profile yang ditentukan lebih dari 10 Cm.
Contoh-contoh Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Teknik hal-hal berikut ini paling sedikit 14 hari sebelum mulai digunakannya setiap bahan sebagai urugan :
i.    Dua contoh bahan dengan berat masing-masing 50 Kg, salah satu dari padanya akan ditahan oleh Direksi Teknik sebagai acuan selama jangka waktu kontrak.
ii.    Satu pernyataan mengenai asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan sebagai bahan urugan pilihan, bersama-sama dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa bahan tersebut memenuhi spesifikasi.
Penjadualan Pekerjaan
bagian baru (timbunan) pematang jalan raya atau rekonstruksi harus dibangun setengah lebar, kecuali disediakan satu pengalihan sehingga jalan tersebut dijaga terbuka untuk lalu lintas pada setiap waktu.
Urugan tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan selama hujan atau dibawah kondisi basah dan pemadatan tidak dapat dikontrol.
Perbaikan Urugan yang tidak Memuaskan atau tidak Stabil
Urugan terakhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang ditentukan atau disetujui atau dengan toleransi permukaan yang ditentukan diatas harus diperbaiki dengan membuat lepas-lepas permukaan tersebut dan membuang atau menambah bahan-bahan yang diperlukan diikuti dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kandungan kelembaban seperti ditentukan atau seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan tersebut sampai kedalaman 15 Cm atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik, yang diikuti dengan penyiraman air yang memadai dan pencampuran secara menyeluruh dengan alat motor grader atau peralatan lain yang disetujui.
Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti yang ditetapkan oleh bats-batas kandungan kelembaban yang ditentukan atau seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik, harus diperbaiki dibawah kondisi cuaca kering dengan penggarukan bahan-bahan tersebut diikuti dengan pengerjaan sebentar-bentar alat grader atau peralatan lain yang disetujui, dengan waktu istirahat diantara pekerjaan-pekerjaan tersebut. Secara alternatif atau jika pengeringan yang cukup tidak dapat dicapai dengan pengerjaan bahan lepas tersebut, Direksi Teknik dapat memerintahkan supaya bahan tersebut dibuang dari tempat pekerjaan dan diganti dengan bahan yang cocok dan kering.
Perbaikan urugan yang tidak memenuhi persyaratan kepadatan atau persyaratan sifat-sifat bahan spesifikasi ini, dapat meliputi persyaratan pencampuran dengan bahan lain yang cocok, disertai dengan penambahan kebasahan, pemadatan yang lebih dan/atau pembuangan serta penggantian atas perintah Direksi Teknik.

B.    Bahan-bahan
Sumber Pengadaan
Bahan-bahan urugan harus dipilih dari sumber-sumber yang disetujui yang sesuai dengan persyaratan spesifikasi ini. Pengujian klasifikasi tanah harus dilaksanakan atas perintah Direksi Teknik, yang sesuai dengan AASHTO M145 untuk menentukan distribusi ukuran partikel dan plastisitas.
2.    Syarat-syarat Kualitas
Urugan Biasa untuk Pematang
Urugan yang diklasifikasikan sebagai Timbunan Biasa akan terdiri dari galian bahan tanah atau bahan berbutir-butir yang disetujui oleh Direksi Teknik sebagai bahan yang cocok untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan diatas.
ii.    Secara umum, urugan timbunan biasa harus diperiksa secara khusus untuk menyingkirkan penggunaan tanah expansif atau tanah dengan plastisitas tinggi yang diklasifikasikan sebagai A5 dan A7 dalam spesifikasi AASHTO M145 atau sebagai Ch dan OH dibawah sistem klasifikasi Casagrande atau Unified.
b.    Urugan Pilihan untuk Pematang.
Urugan yang di klasifikasikan sebagai urugan pilihan terdiri dari bahan tanah atau bahan batu yang memenuhi persyaratan untuk urugan tanggul biasa diatas dan yang juga jika diuji untuk CBR laboratorium akan memiliki nilai minimum 10 %.
Untuk pekerjaan stabilitasi talud atau pematang atau pekerjaan-pekerjaan lain dimana diperlukan  adanya tegangan geser yang baik, urugan pilihan pematang akan terdiri dari urugan batu, atau lempung berpasiran bergradasi baik atau campuran lempung/kerikil dengan indek plastisitas rendah tidak lebih tinggi dari 10 %.
Bilamana harus dilakukan pemadatan dibawah kondisi banjir atau kondisi jenuh urugan pilihan pematang akan berupa pasir atau kerikil atau bahan butiran bersih lainnya dengan indeks plastisitas tidak lebih besar dari 6 %.

C.    Pelaksanaan Pekerjaan
1.    Penyiapan Lapangan
Sebelum menempatkan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi pemotongan dan pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran akar-akar harus diselesaikan sesuai dengan spesifikasi, dan semua bahan-bahan yang tidak cocok harus dibuang dari lapangan tersebut seperti di perintahkan oleh Direksi Teknik.
Bilamana tingginya timbunan adalah 1 M atau kurang, tempat pondasi timbunan harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-lepas, mengeringkan atau membasahai jika diperlukan) sampai bagian puncak tanah setebal 15 Cm, memenuhi persyaratan kepadatan yang ditetapkan untuk urugan yang ditempatkan.
Jika timbunan tersebut harus dibuat diatas sisi bukit atau dipasang timbunan baru atau timbunan lama, kemiringfan yang ada harus dipotong untuk membuat permukaan dudukan yang cukup lebar memikul peralatan pemadatan.
Penimbunan Urugan
Urugan harus disiapkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan dalam lapisan-lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 Cm, yang memenuhi toleransi tebal lapisan yang diberikan dalam spesifikasi ini. Bilamana lebih dari satu lapisan harus dipasang, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin harus sama ketebalannya.
Urugan tanah harus diangkut secara langsung dari daerah galian bahan ketempat yang sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering). Penumpukan tanah pada umumnya tidak diizinkan, khususnya selama musim hujan.
Pengurugan di atas pipa-pipa dan dibelakang struktur harus dilakukan secara sistimatis serta sedapat mungkin segera sesudah pemasangan pipa atau struktur tersebut. Perhatian  harus diberikan untuk menjamin bahwa telah diberikan waktu yang cukup kepada sambungan pipa dengan adukan dan struktur beton untuk mendapatkan kekuatan yang memadai sebelum pengurugan.
Bahan-bahan batuan tidak boleh digunakan sebagai urugan disekeliling pipa atau didalam 30 Cm urugan tanah dasar yang langsung dibawah permukaan formasi perkerasan atau bahu jalan dan tidak ada batu dengan ukuran melebihi 10 Cm akan dimasukkan dalam urugan tersebut.
Kemiringan tebing harus dibentuk dan dirapikan menurut sudut talud rencana dan bagi tebing yang tinggi diberikan berm yang sesuai dengan gambar rencana, serta dibuatkan pula penyediaan untuk drainase yang memadai.
Untuk perlindungan tebing terhadap erosi harus dipasang gebalan rumput dan disusun dalam posisi di atas talud, atas petunjuk dan sampai memuaskan Direksi Teknik.
Pemadatan Urugan
Segera setelah penempatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan harus dipadatkan menyeluruh dengan pemadatan yang cocok dan memadai yang disetujui oleh Direksi Teknik sampai kepada persyaratan-persyaratan kepadatan berikut :
i.    Lapisan-lapisan yang lebih dari 30 Cm di bawah permukaan tanah dasar harus dipadatkan sampai 45 % kepadatan kering standar maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99. Untuk tanah-tanah yang berisi lebih dari 10 % bahan-bahan yang tertahan di atas saringan 19 Mm, maka kepadatan kering maksimum yang didapat harus disesuaikan untuk bahan-bahan yang oversize (kelewat besar) tersebut seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Lapisan-lapisan di dalam 30 Cm atau kurang, di bawah permukaan tanah dasar harus dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering standar maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99 (PB 0111-76).
iii.    Tergantung kepada jenis pelaksanaan dan persyaratan khusus Direksi Teknik, pengujian-pengujian kepadatan di lapangan dengan methoda kerucut pasir harus dilakukan terhadap masing-masing lapisan urugan yang telah dipadatkan, sesuai dengan AASHTO T191 (PB 0103-76) dan jika hasil sesuatu pengujian menunjukkan bahwa kepadatannya kurang dari kepadatan yang diminta, Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh lapisan dan di lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Teknik, yang tidak boleh berjarak lebih 200 M.   
Pemadatan urugan tanah harus dilakukan hanya bila kadar air bahan tersebut berada di dalam batas 3 % kurang dari kadar air optimum sampai 1 % lebih dari kadar optimum. Kadar air optimum akan ditetapkan sebagai kadar air dimana kepadatan kering maksimum dicapai bila tanah tersebut dipadatkan sesuai AASHTO T99 (PB 0111-76).
Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta masuk ke tengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang sama.
Jika bahan urugan harus ditempatkan pada kedua sisi sebuah pipa atau saluran beton atau struktur, pelaksanaannya harus sedemikian sehingga urugan tersebut dibentuk sampai ketinggian yang hampir sama di atas kedua sisi struktur.
Terkecuali disetujui oleh Direksi Teknik, urugan di sekitar ujung satu jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang atau kepala jembatan sampai bengunan atas dipasang.
Urugan di tempat-tempat yang sulit dicapai oleh pemadatan harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan horisontal dengan bahan-bahan lepas ketebalan tidak melebihi 15 Cm dan dipadatkan menyeluruh menggunakan mesin pemadat yang disetujui. Harus diberikan perhatian khusus untuk menjamin tercapainya pemadatan yang memuaskan di bawah dan disamping pipa-pipa, untuk mencegah terjadinya rongga-rongga dan untuk menjamin pipa-pipa tersebut mendapat dukungan sepenuhnya.
Persyaratan Pemadatan Untuk Urugan Batu
Urugan batu harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan melebihi 30 Cm tebalnya atau ketebalan lain yang diminta oleh Direksi Teknik atas dasar mutu batu dan jenis alat pemadatan yang digunakan. Pemadatan urugan batu harus dilaksanakan dengan pemadatan yang digunakan. Pemadatan harus dilakukan dalam arah memanjang sepanjang pematang, dimulai dari ujung paling luar dan mengarah ke tengah, dan akan berlanjut sampai tidak ada pergeseran yang nampak dibawah lindasan peralatan tersebut. Masing-masing lapisan akan terdiri dari batu bergradasi baik yang dapat diterima dan semua rongga-rongga permukaan harus diisi dengan pecahan-pecahan sebelum dipasang lapis berikutnya. Batu tidak boleh digunakan di bagian 15 Cm puncak pematang dan tidak ada batu dengan ukuran melebihi 10 Cm dimasukkan di dalam lapis bagian atas ini.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk pemilihan cara dan peralatan, mendpatkan tingkat pemadatan yang ditentukan. Dalam hal bahwa dia tidak mampu mendapatkan kepadatan yang diperlukan, satu pengujian lapangan harus dilaksanakan dimana jumlah lintasan peralatan pemadatan dan kadar air diubah-ubah sampai kepadatan yang diperlukan didapat sehingga memuaskan Direksi Teknik. Hasil dan pengujian lapangan ini kemudian harus digunakan untuk menentukan jumlah lintasan jenis alat pemadatan dan kadar air dari semua peralatan berikutnya bagi urugan batu yang sejenis.

D.    Pengendalian Mutu
Test Laboratorium
Test untuk syarat kualitas bahan urugan harus dilaksanakan kedua-duanya untuk sumber pengadaan dan test di tempat seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik, untuk dapat memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi ini.
Test Laboratorium berikut ini dijadikan rujukan (referensi)

b.    Penentuan CBR lapangan urugan padat    Untuk menentukan hubungan kerapat-an dan kadar air pada pemasangan
Harus dilaksanakan untuk setiap 1000 M3 bahan timbunan sampai kedalam-an penuh
Urugan ditempatkan dalam lapisan di bawah formasi jalan, harus diuji setiap 200 M panjang jalan
Untuk urugan kembali disekeliling struk-tur atau didalam parit gorong-gorong, paling sedikit satu test untuk setiap bagian urugan kembali selesai di-pasang

Dengan menggunakan Dynamic Cone Penetrometer (DCP), di lokasi yang di minta oleh Direksi Teknik   
E.    Cara Pengukuran Pekerjaan
Apabila dimasukkan dalam daftar penawaran, sebagai satu item pembayaran terpisah dan tergantung kepada ketentuan item berikutnya, urugan harus diukur dalam jumlah meter kubik bahan padat yang dipasang dan diterima serta memuaskan Direksi Teknik, dan akan diuraikan sebagai urugan timbunan bahan biasa atau urugan timbunan bahan pilihan sesuai dengan spesifikasi dan gambar-gambar dan disetujui oleh Direksi Teknik untuk pekerjaan khusus di bawah kontrak.
Volume yang harus diukur untuk pembayaran harus atas dasar penampang melintang dan profil yang disetujui yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau diukur di lapangan sebelum suatu urugan telah ditempatkan pada garis batas, kelandaian dan permukaan yang disetujui atau diterima. Cara perhitungan berupa cara luas rata-rata dan menggunakan penampang melintang pekerjaan berjarak tidak lebih dari 25 M terkecuali dinyatakan lain untuk kontrak khusus.
Untuk pengukuran satu urugan sampai menjadi satu pekerjaan timbunan atau pekerjaan sejenis yang dibangun diatas tanah rawa dimana konsolidasi tanah asli yang baik diharapkan, marka-marka (patok) penurunan harus dipasang dan disurvai bersama-sama oleh Direksi Teknik dan Penyedia Jasa. Volume urugan kemudian akan ditentukan atas dasar permukaan tanah sebelum dan sesudah penurunan.
Urugan yang ditempatkan diluar garis batas dan penampang melintang yang disetujui, termasuk setiap tambahan urugan yang diperlukan untuk dudukan atau penguncian kedalam talud yang ada sebagai hasil penurunan pondasi tidak boleh dimasukkan dalam volume yang harus diukur untu pembayaran, kecuali dimana secara lain disetujui oleh Direksi Teknik untuk mengganti bahan-bahan lunak atau tidak cocok yang ditemukan dilapangan selama pelaksanaan.
Urugan porous, bahan filter atau bahan alas dasar untuk pipa gorong-gorong, saluran beton, saluran dilapisi, saluran porous, dinding kepala dam struktur lainnya, tidak boleh diukur untuk pembayaran dibawah bab ini, bahan-bahan tersebut harus dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk bahan-bahan dan item-item konstruksi yang bersangkutan, yang disediakan dalam item pembayaran spesifikasi ini.
Urugan yang digunakan dimana saja diluar batas-batas lapangan kerja atau untuk mengubur bahan-bahan buangan atau untuk penutupan dan memperbaiki galian bahan-bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran urugan.

F.    Dasar Pembayaran
    Volume urugan yang diukur sebagaimana diberikan diatas, (betapapun jaraknya pengengkutan) akan dibayar per satuan pengukuran pada harga yang bersangkutan yang dimasukkan dalam daftar penawaran untuk item pembayaran yang tercantum dibawah, harga-harga dan pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk mendapatkan, menyerahkan, memasang, memadatkan, menyelesaikan dan menguji bahan-bahan urugan serta semua biaya-biaya lain yang diperlukan dalam penyelesaian yang baik pekerjaan-pekerjaan yang diuraikan dalam bab ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama