Target penerapan LPSE menurut Inpres 17 Tahun 2011


Inpres yang menyinggung tentang penerapan LPSE adalah Inpres nomor 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Salah satu poin yang terkait dengan e-procurement adalah target penerapan e-procurement pada anggaran di Kementerian/Lembaga/Institusi lain serta di Daerah.

Dalam pelaksanaan Inpres ini diharapkan bahwa  semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, wajibberkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan PemeriksaKeuangan, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Dalam lampiran Inpres ini Sasaran penggunaan LPSE adalah merupakan aksi pelaksanaan transparansi proses pengadaan badan publik Pemerintah dengan sasaran adalah Dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh belanja Kementrian/Lembaga dan 40% belanja Pemda yang dipergunakan unruk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat

Untuk mendapatkan Inpres secara lengkap silahkan klik link dibawah ini :

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama