Pengawasan Pekerjaan Konstruksi


a.    Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
1)    Tahap Perencanaan
2)    Tahap Pelaksanaan beserta Pengawasannya

b.    Pengawasan terhadap perencanaan dan desain
1)    Perencanaan
2)    Manfaat fungsional proyek pembangunan
3)    Tahun perencanaan dikaitkan dengan tahun pelaksanaan
4)    Perencanaan teknis dan leglitasnya
5)    Umur rencana bangunan
6)    Dokumen pengadaan
7)    Spesifikasi teknik

c.    Pengawasan terhadap pemilihan penyedia jasa sampai dengan tanda tangan kontrak
1)    Jasa Konsultansi
-    Persiapan Pengadaan
-    Pemilihan Penyedia Jasa
-    Penyusunan Dokumen kontrak
-    Penandatanganan Kontrak

2)    Jasa Pemborongan
-    Persiapan Pengadaan
-    Pemilihan Penyedia Jasa
-    Penyusunan Dokumen kontrak
-    Penandatanganan Kontrak

d.    Pengawasan terhadap pengendalian pelaksanaan kontrak
1)    Organisasi Menejemen Proyek
2)    Penyerahan Lapangan
3)    Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak (PCM)
4)    Metode Pelaksanaan dan Metode Kerja

e.    Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Fisik konstruksi
1)    Jasa Konsultansi Pengawasan
-    Usulan dan persetujuan mobilisasi personil / tenaga ahli dan peralatan
-    Penelitian personil / tenaga ahli dan peralatan sesuai dengan kontrak
-    Perubahan dan Pengadaan Personil dan Peralatan
-    Pembayaran uang muka
-    Pembahasan hasil pelaksanaan pekerjaan, berupa laporan-laporan
-    Pembayaran prestasi fisik pekerjaan
-    Pengendalian pekerjaan
-    Serah Terima Pekerjaan
-    Evaluasi produk konsultan
-    Pemanfaatan produk

2)    Jasa Pemborongan
-    SPMK
-    Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM)
-    Program Mutu
-    Mobilisasi paling lambat 30 hari sejak SPMK
-    Pemeriksaan bersama (Mutual Check)
-    Tinjauan Desain
-    Pembayaran uang muka
-    Buku harian dan laporan harian
-    Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
-    Pengukuran Prestasi Pekerjaan
-    Pembayaran Prestasi Pekerjaan
-    Perubahan Kegiatan Pekerjaan
-    Denda dang anti rugi
-    Penyesuaian / eskalasi harga
-    Force Majeure
-    Penghentian dan Pemutusan Kontrak
-    Perpanjangan Waktu Pelaksanaan yang layak dan wajar
-    Kerjasama penyedia jasa dengan sub kontraktor
-    Kompensasi
-    Dispute / Perselisihan
-    Serah Terima Pekerjaan
-    Laporan hasil Penilaian Pelaksanaan Program Mutu

f.    Pengawasan terhadap administrasi keuangan dan umum
*    Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan umum

g.    Pengawasan terhadap manfaat
*    Pengawasan Manfaat

h.    Pengawasan terhadap potensi kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan
1)    Kegagalan konstruksi
2)    Kegagalan Bangunan

Post a Comment

أحدث أقدم