Pengertian Pekerjaan Konstruksi


1.    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
2.    Pekerjaan konstruksi dengan resiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan.
3.    Pekerjaan konstruksi dengan resiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat beresiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia.
4.    Pekerjaan konstruksi dengan resiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda.
5.    Pengawasan penyelenggaraan konstruksi adalah pengawasan melekat oleh penyelenggara pekerjaan konstruksi terhadap penyelenggaraan konstruksi bidang sarana dan prasarana pekerjaan umum baik fisik maupun non fisik dengan penekanan terhadap tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi yang meliputi aspek perencanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan, menejemen, pengendalian, pelaksanaan kontrak.
6.    Tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi adalah pemenuhan persyaratan ketentuan pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
7.    Pengadaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari persiapan, pemilihan penyedia jasa, penanda tanganan kontrak, pelaksanaan kontrak sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan (FHO).
8.    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsoltansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pelayanan jasa konsoltansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
9.    Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa dan atau penyedia jasa.
10.    Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
11.    Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan atau mempunyai resiko tinggi dan atau menggunakan peralatan khusus dan atau bernilai diatas Rp. 50.000.000.000 ( lima puluh milyard rupiah ).
12.    Pekerjaan dengan teknologi tinggi adalah pekerjaan konstruksi yang dalam pelaksanaannya banyak menggunakan peralatan berat dan tenaga ahli maupun tenaga terampil.
13.    Pekerjaan dengan nilai total besar adalah pekerjaan pada sekmen pasar non kecil.
14.    Manajemen konstruksi adalah tata kelola penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang meliputi tahap perencanaan serta tahap pelaksanaan dan pengawasannya.
15.    Value Engineering adalah cara efektif yang berorientasi teknis dengan melakukan improvisasi (pengembangan) desain dan atau pelaksanaan konstruksi dan atau mengefektifkan biaya dalam berbagai pengadaan pekerjaan konstruksi.
16.    Penyelenggaraan konstruksi adalah pengguna jasa dan penyedia jasa.
17.    Penyelenggara yang berkualifikasi adalah penyelenggara yang memahami kaidah pekerjaan konstruksi antara lain : Metode pelaksanaan (construction method), metode kerja (work method), analisa pendekatan teknis (technical analysis) yang didukung sumber daya manusia memadai.
18.    The lowest evaluated substantially responsive bid, from responsible bidder Responsible Bidder adalah penawar yang diperoleh dari hasil penilaian kualifikasi penyedia jasa yang meliputi kompetensi dan kemampuan usaha dari aspek baik pengalaman pekerjaan, kemampuan keuangan, maupun kemampuan teknis, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam dokumen kualifikasi.
    The lowest evaluated substantially responsive bid adalah penawar terendah yang setelah dilakukan evaluasi administrasi, teknis dan kewajaran harga memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang termasuk addendum, tanpa penyimpangan yang penting/pokok.
19.    Metode Pelaksanaan (construction method) adalah cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan urutan kegiatan yang logik, realistik dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya secara efisien.
20.    Metode Kerja (work method) adalah cara pelaksanaan kegiatan pekerjaan dengan susunan bahan, peralatan, dan tenaga manusia yang menghasilkan produk pekerjaan dalam bentuk satuan volume dan biaya.
21.    Analisis Pendekatan Teknis (technical analysis) adalah perhitungan pendekatan teknis atas kebutuhan sumber daya material, tenaga kerja dan peralatan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
22.    Peralatan adalah peralatan berat (heavy aquipment) yang digunakan secara individual atau kelompok alat (fieet).
23.    Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) adalah sistim pengendalian pelaksanaan kegiatan terhadap 8 (delapan) unsure yaitu : pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, supervise dan review intern.
24.    Tenaga Kerja adalah sesiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untukmemenuhi kebutuhan masyarakat.
25.    Asuransi Tenaga Kerja adalah perjanjian asuransi dengan maksud untuk mengadakan perlindugan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia dan jaminan kesehatan pekerja.
26.    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
27.    Pemeliharaan Pekerjaan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
28.    Penyelenggaraan Asuransi Tenaga Kerja adalah upaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program jaminan social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
29.    Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan. Pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
30.    Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
31.    Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang dirensanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan meliputi :
a.    Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
b.    Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c.    Dokumen Rencana Kelola Lingkungan Hidup (RKL)
d.    Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
e.    Dokumen Ringkasan Eksekutif

Post a Comment

أحدث أقدم