Opname Pekerjaan Proyek

 
Kegiatan ini dilakukan dalam periode 1 (satu) minggu, waktunya merupakan kesepakatan  antara penyedia  jasa,  konsultan  pengawas  dan  pihak  direksi pengawas  (pemilik  proyek),  yang dimaksudkan  agar  kemajuan  pekerjaan dapat dilihat perkembangannya dengan cara mengihitung kuantitas pekerjaan yang sudah di selesaikan dan diterima secara kuantitas maupun kualitas dan dapat diprogreskan  dengan  mengacu  rencana  kerja  dalam  jadwal  waktu pelaksanaan.Opnam pekerjan dilakukan bersama antara 3 (tiga) belah pihak : penyedia jasa (kontraktor),  konsultan  pengawas  dan direksi  pengawas  (pemilik  proyek) terhadap  perkembangan  atau  kemajuan  pekerjaan  yang  sudah diselesaikan dan  diterima  secara  kualitas  dan  kuantitas  dan  dibuat  setiap  kemajuan pekerjaan pada mata  pembayaran  yang ada  dan  diperkuat  menggunakan berita acara opnam pekerjaan. Penyedia Jasa harus  melaksanakan  pekerjaan  sesuai  dengan  maksud  dari Gambar  dan Spesifikasi,  dan  tidak boleh mengambil  keuntungan  atas  setiap kesalahan  atau kekurangan  dalam Gambar  atau  perbedaan antara Gambar dan  Spesifikasi  dan  Penyedia Jasa  harus  menandai  dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan. Pengawas Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi   dan Gambar   ini.   Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia    Jasa    dan    Pengawas    Pekerjaan    harus    mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap   perubahan   yang   diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini
Penyedia   mengajukan   pemeriksaaan   untuk   pengukuran   hasil   pekerjaan. Penyedia    Jasa Konsultansi/ Pengawas    (Tim    Pengawas)    melakukan pemeriksaan  dan  pengukuran. Apabila pekerjaan  dikerjakan  sesuai  gambar dan spesifikasi, volume hasil pekerjaan dihitung dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan.    Apabila    perhitungan    volume    ditujukan    untuk    pengajuan pembayaran,  maka  pemeriksaan  dan  pengukuran  dilakukan  bersama  Direksi Pekerjaan dan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil PekerjaanAdministrasi   Pekerjaan   yang   terkait   pada   tahap   pelaksanaan Pekerjaan meliputi  Quantity  Sheet,  yaitu  merupakan  form-form,  formulir-formulir  yang antara lain digunakan untuk:
a) Data pendukung kuantitas
b) Data pendukung berita acara pembayaran (MC = Monthly Certificate)
c) Data pendukung pekerjaan tambah kurang
d) Perhitungan volume pekerjaan
e) Opname pekerjaan 

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم