Masukan (input) Data Perencanaan Proyek Jalan Jembatan


A. Untuk melaksanakan  perencanaan harus mencari informasi yang dibutuhkan selain informasi yang  diberikan pemberi tugas dalam pengarahan penugasan ini.
B. Dalam melakukan perencanaan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanakan tugasnya, baik yang berasal dari pemberi tugas maupun yang dicari sendiri.
C.  Informasi perencanaan memuat hal-hal antara lain sebagai berikut :

1. Informasi tentang lahan, meliputi :
a. Lokasi pekerjaan
b. Luas lahan
c. Batas-batas tapak
d. Topografi
e. Kondisi tanah (hasil soiltest)
f. Keadaan air tanah
g. Keadaan Hidrologis

2. Pemakai Bangunan
a. Data jumlah dan  beban lalu lintas yang melewati ruas jalan tersebut
b. Data Pertumbuhan ekonomi
c. Kebutuhan tentang analisa peningkatan klasifikasi jalan

3. Kebutuhan bangunan
a. Program struktur bangunan
b. Tuntutan pengguna prasarana transportasi

4. Hal-hal yang berhubungan dengan antisipasi pelaksanaan pekerjaan Proyek :
a. Peralatan yang digunakan
b. Pengalihan arus lalu lintas
c. Mobilisasi dan Demobilisasi

5. Keinginan-keinginan tentang bangunan pelengkap
a. Letak saluran dan aliran air hujan yang melintasi bangunan
b. Normalisasi aliran air sungai
c. Penyediaan tempat pipa-pipa dan saluran air minum jika ada
d. Rambu-rambu yang diperlukan
e. Serta bangunan pelengkap lainnya.


D. Azas azas perencanaan proyek
1. Sebagai bangunan miliki Pemerintah, Perencanaan bangunan tersebut hendaknya lebih mengarah kepada azas fungsional, efesiensi, efektif dan ekonomis

2. Perencanaan selain ditekankan pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis dan fungsi sosial ekonomi, juga pada pemilihan jenis/tipe material sebagai karekter dan tingkat fungsionalitas bangunan tersebut. Dengan terpenuhinya optimalisasi tuntutan fungsional, sehingga bisa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
3. Perencanaan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan bisa dimanfaatkan secepatnya.
4. Bangunan yang direncanakan hendaknya disesuaikan dengan karakter lingkungan yang ada sehingga bisa bertahan sesuai dengan umur rencana bangunan.
5. Hasil Perencanaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sesuai Undang undang yang berlaku

Post a Comment

أحدث أقدم