Tahapan Perencanaan Umum proyek infrastruktur


A. Perencanaan proyek secara umum

1. Pada Tahap Perencanaan
a. Hasil Survey berupa data lapangan dan lingkungan termasuk data survey penyelidikan tanah (test DSP)
b. Draft gambar perencanaan.
c. Laporan Perencanaan yang meliputi : Study Hidrologis, Study Transportasi, Study dampak lingkungan
d. Rencana Anggaran Biaya I ( Rough Cost Estimation )

2. Pada Tahap Pengembangan Perencanaan
a. Gambar-gambar rencana yang telah disetujui
b. Rencana Anggaran Biaya II ( Detail Cost Estimation)
c. Rencana Pelaksanaan
d. Perhitungan-perhitungan struktur
e. Laporan Perencanaan

3. Pada Tahap Gambar Kerja / Dokumen Pelelangan
a. Gambar Rencana lengkap dengan detail-detailnya
b. Dokumen pelelangan
c. Rencana Anggaran Biaya akhir ( Detail Cost Estimation )
d. Laporan perencanaan lengkap
e. Rencana Pelaksanaan secara terperinci yang meliputi Time Schedule, network planning dengan rencana pemakaian bahan, peralatan tenaga kerja dan waktu pelaksanaan
f. Usulan untuk operasional dan  pemeliharaan

4. Pengawasan Berkala
a. Pengawasan berkala dilakukan konsultan perencana pada tahap pelaksanaan proyek sampai dengan selesai (PHO)
b. Redesain atau perubahan perubahan gambar detail jika diperlukan
c. Laporan pelaksanaan desain terlaksana lengkap.

B. Kreteria Umum Perencanaan

1. Persyaratan keandalan yang ditinjau dari segi :
a. Ketahanan bangunan menerima beban, baik yang berasal dari manusia maupun kekuatan alam
b. Ketahanan terdahap kelusuhan dan keausan, baik karena penggunaan bangunan, sifat bahan maupun cuaca
c. Keselamatan keamanan dan kenyamanan pemakai ;
d. Bangunan yang direncanakan harus memberi manfaat dan hemat dalam Pemeliharaan dan pengoperasiannya

2. Persyaratan Bangunan yaitu bahwa bangunan dapat menampung kegiatan operasional secara efisien sesuai dengan fungsinya.
Selain kriteria di atas, berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti Ketentuan standar peraturan Administrasi, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Undang undang tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah  tentang penyelenggaraan jasa Konstruksi ;
3. Peraturan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah ;
4. Peraturan lain yang terkait
5. Peraturan-peraturan Standarisasi, Normalisasi yang berlaku di Indonesia anatara lain :
a. Peraturan umum A.V 1941
b. PBI 1971 NI.2
c. Peraturan Muatan Indonesia (PMI)
d. Standar Industri/SII, untuk bahan bangunan Indonesia
e. Standar Nasional Indonesia (SNI)
f. P.U.B.I 1982 Peraturan Beton Indonesia 1971
g. M.P.B.J Manual Pemeriksaan Bahan Jembatan
h. A.A.S.H.T.O American Association of State Highway and transportation Officials :
i. A.S.T.M American Society for Testing and Materials
j. Petunjuk Teknis Spesifikasi Umum Bina Marga
k. Peraturan tentang Instalasi
l. Bina Marga : semua spesifikasi dan standart yang diterbitkan oleh Bina Marga

C. Kriteria Khusus
Sejauh tidak bertentangan dengan persyaratan, perencanaan bangunan lain yang berkaitan dengan proyek hendaknya direncanakan seefisien mungkin dan tidak mengganggu fungsi operasional bangunan dan dalam pelaksanaan proyek

Post a Comment

أحدث أقدم