Regulasi Terkait Pekerjaan Konstruksi


Kondisi konstruksi dewasa ini berkembang dengan sangat pesat, keberadaannya sendiri telah berlangsung cukup lama akan tetapi kemajuan dalam hal mutu produk belum dapat diraskan secara optimal produk konstruksi yang dihasilkan acapkali menimbulkan banyak permasalahan. Audit dan investigasi dari masyarakat,LSM, BPKP, dan pihak lain termasuk aparat penegak hukum sering memberikan hasil yang kurang menggembirakan . Yang perlu diperhatiakan dalam hal konstruksi adalah bagaimana mengamankan teknik pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan penekanan pada resiko kegagalan bangunan serta pelanggaran hukum ketingkat yang serendah mungkin dan hal ini diperlukan penguasaan dimana saja adanya resiko, dalam bentuk apa dan bagaimana tingkat kemungkinan terjadinya. Juga perlu dimengerti resiko mana banyak menurunkan kepastian dan pada tingkat mana bisa menimbulkan akibat yang fatal. Dengan mengenal karakter resiko, langkah kongkrit pencegahan kegagalan dapat diusahakan sedini mungkin, dan berlangsung berkesinambungan disenua tahapan. Dari pertimbangan semua segi (segi waktu, segi biaya, segi segi reputasi, segi kepercayaan, dan segi kerja sama), pencegahan lebih baik dari penanggulanganya. Ini sejalan dengan pencegahan datangnya dispute(perselisihan), datangnya claim, dan counter-claim antara pemilik proyek, konsultan, kontraktor utama, kontraktor spesialis dan biro asuransi. Dengan demikian pada sekitar konstruksi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana hasil dari peembangunan dibidang konstruksi telah memenuhi aspek hukum dan aspek teknis. Adapun regulasi yang terkait dengan kegiatan proyek konstruksi disemua tahapan (Studi Kelayakan, Perencanaan, Perancangan, Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Konstruksi Operasional dan Pemeliharaan) antara lain adalah regulasi dibidang:
1. Lingkungan Hidup termasuk Bumi, Air dan Udara
2. Pertanahan dan Tata Ruang
3. Kepurbakalaan
4. Jalan, Bangunan Gedung dan Sumber daya Air/irigasi
5. Perhubungan
6. Standarisasi Bahan dan Teknis yang berlaku (SKSNI, SNI, PBI dll)
7. Jasa Konstruksi
8. Pengadaan barang dan Jasa
9. Hukum Kontrak
10. Perpajakan
11 Asuransi
12. Ketenaga kerjaan
13. Paten (HAKI)
14. Perlindungan konsumen
15. Dll    

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم