Konsultan Supervisi Tugas dan Kewajiban Yang Harus dipenuhi

Konsultan Pengawas Lapangan adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pengawasan pada suatu pekerjaan.Peran seorang pengawas lapangan sangat fital dalam sebuah proyek karena pengawas lapangan adalah "orang kepercayaan" owner untuk mengawasi kontraktor pelaksana dalam membangun/melakukan pekerjaan proyek konstruksi. Akibat adanya para oknum di lapangan berupa materi yang ditawarkan oleh kontraktor, maka kondisi yang demikian ini adalah peristiwa yang paling sering kita temui di lapangan, dimana para oknum konsultan diberi tugas pula oleh para kontraktor untuk membantunya dalam kegiatan mengorganisir pekerjaan-pekerjaan tertentu dengan imbalan dari si kontraktor. Mungkin jika kita lihat dari kaca mata si oknum, akan berpendapat, apa salahnya mendapat tambahan penghasilan dari pada bengong akibat kurang kesibukan, padahal setiap hari dia harus berada di lapangan pekerjaan yang sama, karena dia tidak merugikan pemilik proyek dalam menjaga mutu pekerjaan (mudah-mudahan!). Keadaan ini bisa lebih memburuk jika akhirnya si oknum tersebut lebih membela kepentingan kontraktor daripada kepentingan tugas utamanya sebagai pengawas pekerjaan.Disamping ketiga masalah mentalitas si pengawas sebagai penyebab lemahnya pengawasan. Faktanya memang konsultan dituntut untuk lebih profesional, sayangnya pada sisi lain penghargaan terhadap jasa konsultan masih rendah, maksudnya Profesional fee atau billing rate yang dihargai pemerintah cenderung masih rendah sementara dalam meningkatkan mutu atau kompetensi dan profesionalismenya, konsultan harus menanggung biaya relatif besar.

Berikut ini adalah beberapa tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh konsultan supervisi :

1. Konsep Pengawasan

Pekerjaan Pengawasan Bangunan biasa disebut “Pengawasan Preventive” yaitu meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.

2. Lingkup Tugas Pengawasan

Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan

3. Tugas Dan Wewenang Konsultan Pengawas

  • Menyelenggarakan surat-menyurat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan administrasi umum diselenggarakan sesuai dengan kontrak.
  • Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
  • Memeriksa Time Schedule/Barchart/Curve S, dan Network Planning yang diajukanoleh Penyedia Jasa untuk selanjutnya diteruskan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
  • Pengawasan dilakukan secara rutin saat proyek sedang berjalan atau dilaksanakan.
  • Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Memberikan teguran atau memberikan peringatan, petunjuk, perintah, Saran dan solusi secara tertulis dan langsung disampaikan kepada Penyedia Jasa.jika ada kendala yang ditemui di lapangan.
  • Memilih tipe dan merek barang yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dengan pedoman kontrak kerja yang telah dibuat, sehingga barang yang diusulkan sesuai kontrak agar sesuai dengan keinginan pemilik proyek.
  • Mengecek, mengoreksi, dan kemudian menyetujui gambar rencana (Shop Drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa yang nantinya akan dijadikan sebagai pedoman atau dasar dalam pembuatan dan pembangunan proyek.
  • Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan.
  • Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, antara Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana dan Penyedia Jasa dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
  • Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
  • Melakukan laporan, konsultasi ke Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
  • Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya dan waktu pekerjaan yang berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
  • Mempunyai kewenangan untuk menghentikan pekerjaan jika teguran atau peringatannya diabaikan oleh Penyedia Jasa.
  • Meminta Penyedia Jasa untuk mengadakan pengetesan terhadap bahan dan peralatan.
  • Memberitahukan persetujuan, menolak atau mengadakan perubahan terhadap rencana kerja yang telah dibuat Penyedia Jasa.
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
  • Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
  • Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
  • Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
  • Membantu Tim Pengelola Teknis dalam penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang mungkin timbul dengan Kontraktor dan memberikan pendapat terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh Kontraktor dengan menyusun laporan-laporan analisa sebagai dasar pertimbangan.
  • Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
  • (As-Built Drawings) sebelum serah terima pertama.
  • Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama,
  • mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir
  • pekerjaan pengawasan.


Post a Comment

أحدث أقدم