I. Ruang Lingkup
Petunjuk pelaksanaan ini berlaku untuk pengalihan sebagian pekerjaan yang dikontrakkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk dikerjakan oleh sub penyedia jasa konstruksi
II. Tujuan
Mengatur tata cara dan alur kerja pelaksanaan pemilihan sub penyedia jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap unsur dalam organisasi penyelenggaraan jalan dan jembatan untuk mendapatkan sub penyedia jasa konstruksi yang berkualitas, bertanggungjawab dan dapat memenuhi spesifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sehingga ada kesamaan persepsi bagi pihak-pihak yang terlibat.
III. Acuan
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
d. Dokumen Kontrak
IV. Definisi
Sub kontrak adalah kontrak pekerjaan/bagian pekerjaan yang termasuk lingkup tugas pihak Penyedia Jasa Konstruksi yang dikerjakan oleh sub konstruksi atas persetujuan pihak Pengguna Anggaran/PPK.
V. Tata Cara
Proses pelaksanaan pemilihan sub penyedia jasa konstruksi mengacu kepada Bagan Alir sesuai pada butir 6.1. Adapun rincian sebagai berikut :
b. Jenis pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan yang bukan pekerjaan utama,.
c. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan baik macam dan nilai pekerjaannya maupun subkontrakkannya harus disetujui pihak Pengguna Anggaran/PPK.
d. Untuk pekerjaan khusus yang tidak memenuhi persyaratan harus persetujuan Atasan Langsung.
e. Tanggungjawab terhadap kualitas dan selesainya pekerjaan yang disubkontrakkan tetap menjadi tanggungjawab pihak Penyedia Jasa Konstruksi Utama.
f. Semua ketentuan sub kontrak harus mengacu kepada kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
VI. Tugas dan Tanggung Jawab
Mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan usulan calon sub Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Meneliti dan mempelajari permohonan pekerjaan yang disub kontrakkan, terhadap ketentuan dalam Dokumen Kontrak dan ketentuan lain.
- Memberikan jawaban atas permohonan Penyedia Jasa Konstruksi untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
- Memberi jawaban/rekomendasi terhadap usulan PPK :
a. Jika menyetujui, harus mengeluarkan surat persetujuan/rekomendasi kepada PPK.
b. Jika tidak menyetujui, maka harus memberi jawaban secara tertulis berikut alasan-alasannya.
- Untuk subPenyedia Jasa Konstruksi pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, PPK harus meminta persetujuan/rekomendasi dari Pengguna Anggaran.
3. Pengguna Anggaran
4. Bendaharawan
VII. Kondisi Khusus
Memuat hal-hal yang dapat memberikan pengecualian di dalam proses pelaksanaan.
VIII. Bukti Kerja
إرسال تعليق