Petunjuk Pelaksanaan Penyiapan Gambar Kerja (Shop Drawing)

I.            Ruang Lingkup

Petunjuk pelaksanaan ini berlaku sebagai tahapan prosesPenyiapan Gambar Kerja (Shop Drawing) pada suatu proyek penanganan jalan dan jembatan, dimulai dari penyerahan dokumen kontrak sampai dengan persetujuan gambar kerja yang dituangkan dalam berita acara bagi pelaksana konstruksi

II.         Tujuan

Mengatur tata cara dan alur kerja kegiatan proses Penyiapan Gambar Kerja (Shop Drawing) sehingga ada kesamaan persepsimengenai penyelenggaraan bagi pihak-pihak yang terlibat.

III.        Acuan

a.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

b.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

c.    Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

d.   Dokumen Kontrak

IV.        Definisi

Petunjuk pelaksanaan ini menguraikan Penyiapan Gambar Kerja (Shop Drawing).

V.           Tata Cara

Proses pelaksanaan tahapan proses proses Penyiapan Gambar Kerja (Shop Drawing) sebagai berikut :

1.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan Dokumen Kontrak kepada Penyedia Jasa Konstruksi yang ditunjuk melaksanakan pekerjaan.

2.  Setelah menerima Dokumen Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi melakukan mobilisasi dan penyiapan konsep rencana mutu (Quality Plan/QP).

3. Konsep rencana mutu dibahas dengan Penyedia Jasa Konsultan Supervisi dan bila telah disetujui dilanjutkan dengan PPK :

a. Bila QP belum disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi harus memperbaiki konsep QP;

b. Bila QP telah disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pengukuran.

4.  Setelah disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pengukuran dan pembuatan konsep gambar kerja.

5. Setelah gambar kerja disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi meyiapkan usulan rencana penyelidikan.

6. Setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Konsultan dan PPK, Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan penyelidikan guna mendapatkan parameter untuk desaindengan menggunakan prosedur dan metoda yang tercantum dalam dokumen kontrak.

7. Setelah penyelidikan selesai dilaksanakan, Penyedia Jasa Konstruksi melakukan :

a. Analisis untuk merumuskan parameter desain;

b. Membuat desain berdasarkan gambar kerja dan parameter desain.

8. Gambar-gambar desain didiskusikan dengan Penyedia Jasa Konsultan dan dilanjutkan dengan Bag. Pelaksanaan/PPK :

a. Bila belum disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengulangi penyelidikan atau analisis perencanaan struktur;

b. Bila sudah disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi melakukan revisi gambar kerja, bila ada.

9. Gambar kerja dibahas dengan Penyedia Jasa Konsultan dan PPK :

a. Bila sudah disetujui, gambar kerja harus disyahkan dan ditandatangani oleh Penyedia Jasa Konsultan dan PPK;

b. Persetujuan dan pengesahan gambar kerja dituangkan dalam berita acara.

10. Gambar kerja dan Berita Acara dikirimkan kepada :

a. Pengguna Anggaran guna monitoring dan pengendalian;

b. Penyedia Jasa Konsultan untuk menyiapkan rencana pengawasan;

c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan.

VI.        Tugas dan Tanggung Jawab

1.    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

-    Mengendalikan mutu dan volume sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.

-    Penyerahan Dokumen Kontrak.

-    Pembahasan dan Persetujuan Rencana Mutu (Quality Plan).

-    Pembahasan dan Persetujuan Rencana Gambar Kerja.

-    Persetujuan Penyelidikan.

-    Persetujuan Perencanaan Struktur.

-    Pembahasan, Persetujuan dan Berita Acara Rencana Kerja.

2. Penyedia Jasa Konsultan

- Melaksanakan pengawasan pekerjaan, agar mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.

-    Pembahasan Rencana Mutu (Quality Plan).

-    Pembahasan Rencana Gambar Kerja.

-    Pemeriksaan Penyelidikan.

-    Pembahasan Perencanaan Struktur.

-    Pembahasan Rencana Kerja.

3. Penyedia Jasa Konstruksi

-    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kontrak

-    Usulan Rencana Mutu (Quality Plan ).

-    Usulan Rencana Gambar Kerja.

-    Pengukuran Penyelidikan.

-    Usulan Perencanaan Struktur.

-    Usulan Rencana Kerja.

VII.Kondisi Khusus

Memuat hal-hal yang dapat memberikan pengecualian di dalam proses pelaksanaan. Ditetapkan secara khusus oleh Direksi Pekerjaan.

VIII.  Bukti Kerja

1.    Formulir Survei

2.    Formulir Cek List

3.    SK Penunjukan Project Office

4.    Surat Ijin Survei

Post a Comment

أحدث أقدم