e-Procurement Pemerintah Wajib di tahun 2012

Jakarta - Seluruh instansi pemerintah diwajibkan melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-procurement pada 2012 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Salinan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperoleh di Jakarta, Selasa [02/11], menyebutkan, seluruh kementerian, lembaga, satuan kerja perangkat daerah, dan institusi pemerintah lainnya wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian atau seluruh paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012.  Pelaksanaan pengadaan secara elektronik mulai dilaksanakan pada 2010 dan akan dipercepat pada 2011.

Selain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-procurement) juga bertujuan meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses “monitoring” dan audit, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang “real time”.

Pengadaan secara elektronik merupakan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Perpres itu juga mengatur pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh kementerian, lembaga, satuan perangkat kerja daerah, atau institusi pemerintah lain. LPSE merupakan unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.

E-purchasing merupakan cara pembelian barang/jasa melalaui sistem katalog elektronik. Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.(ant)

Sementara e-tendering merupakan cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

Perpres itu menetapkan bahwa ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.

Sementara itu terkait dengan pembentukan LPSE, sebelumnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan optimistis tahun 2010 ini bisa membentuk 130 LPSE.

Kepala LKPP, Agus Rahardjo mengatakan, hingga saat ini sudah terbentuk sebanyak 108 LPSE atau 108 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebanyak 100 LPSE.

“Saat ini, sudah ada 108 LPSE atau 108 persen dari target yang dicanangkan tahun ini. Padahal kami masih ada 2 bulan lagi. Jadi Insya Allah 130 LPSE tahun ini bisa diwujudkan,” katanya.

Menurut dia, LPSE merupakan unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.

“Namun terhadap mereka yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat,” kata Agus.

Sumber : http://beritasore.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama