Sosialisasi e-procurement

Seiring dengan diwajibkan lelang secara elektronik pada pengadaan barang/jasa pemerintah, pada tanggal 18 Desember 2010 lalu telah dilakukan sosialisasi e-procurement oleh sekretariat tim pembina jasa konstruksi Kabupaten Temanggung kepada seluruh asosiasi pelaksana jasa konstruksi Kabupaten Temanggung. Pada kesempatan itu dilakukan paparan tentang instansi pemerintah yang telah menggunakan perangkat lelang secara elektronik seperti Kementerian PU dengan semi eproc dan semi eproc plus serta eproc milik BPK-SDM, instansi pemerintah pusat/provinsi/kabupaten-kota dengan LPSE juga eproc milik kota Surabaya. Dari perangkan eproc yang telah dilaksanakan keseluruhannya hampir memilki kesamaan sistem hanya kendalanya biasanya terjadi pada perangkat kerasnya seperti besar kecilnya bandwidht pengguna dan browsing yang digunakan juga OS yang dipakai.
Proses pengadaan barang dan jasa memiliki 8 prinsip yang diharapkan dapat terpenuhi dan salah satunya adanya transparansi yaitu semua proses pengadaan barang dan jasa dapat dipantau oleh masyarakat secara online.
Melalui website LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) yang ada di setiap Kementerian dan Lembaga, masyarakat dapat melihat daftar seluruh penyedia barang dan jasa, nilai penawaran harga, dan pemenang lelang barang dan jasa di sana sehingga masyarakat secara terbuka dapat mengawasi prosesnya secara transparan.
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) juga memfasilitasi penerbitan sertifikat digital bagi auditor yang dapat mengaudit dan mengakses setiap proses pelelangan. Sebagai contoh pada proses pelelangan barang dan jasa, telah disiapkan sistem pengamanan proses pelelangan yang terintegrasi dengan sistem pengadaan secara elektronik yaitu otoritas sertifikat digital dan sistem pengamanan komunikasi dan dokumentasi.

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama