Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan sub penyedia jasa konstruksi


I. Ruang Lingkup

Petunjuk pelaksanaan ini berlaku untuk pengalihan sebagian pekerjaan yang dikontrakkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk dikerjakan oleh sub penyedia jasa konstruksi 

II. Tujuan

Mengatur tata cara dan alur kerja pelaksanaan pemilihan sub penyedia jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap unsur dalam organisasi penyelenggaraan jalan dan jembatan untuk mendapatkan sub penyedia jasa konstruksi yang berkualitas, bertanggungjawab dan dapat memenuhi spesifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sehingga ada kesamaan persepsi bagi pihak-pihak yang terlibat.

III. Acuan

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
d. Dokumen Kontrak

IV. Definisi

Sub kontrak adalah kontrak pekerjaan/bagian pekerjaan yang termasuk lingkup tugas pihak Penyedia      Jasa Konstruksi yang dikerjakan oleh sub konstruksi atas persetujuan pihak Pengguna Anggaran/PPK.

V. Tata Cara

Proses pelaksanaan pemilihan sub penyedia jasa konstruksi mengacu kepada Bagan Alir sesuai pada butir 6.1. Adapun rincian sebagai berikut :

a. Kontrak yang nilainya diatas Rp. 25.000.000.0000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) wajib bekerjasama dengan penyedia barang/jasa golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil yang memiliki unit usaha bidang pekerjaan tersebut.
b. Jenis pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan yang bukan pekerjaan utama,.
c. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan baik macam dan nilai pekerjaannya maupun subkontrakkannya harus disetujui pihak Pengguna Anggaran/PPK.
d. Untuk pekerjaan khusus yang tidak memenuhi persyaratan harus persetujuan Atasan Langsung.
e. Tanggungjawab terhadap kualitas dan selesainya pekerjaan yang disubkontrakkan tetap menjadi tanggungjawab pihak Penyedia Jasa Konstruksi Utama.
f. Semua ketentuan sub kontrak harus mengacu kepada kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.

VI. Tugas dan Tanggung Jawab

1. Penyedia Jasa Konstruksi
 Mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mensubkontrakkan                sebagian pekerjaan dan usulan calon sub Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Meneliti dan mempelajari permohonan pekerjaan yang disub kontrakkan, terhadap ketentuan dalam Dokumen Kontrak dan ketentuan lain.
- Memberikan jawaban atas permohonan Penyedia Jasa Konstruksi untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
- Mempelajari usulan dari PPK.
- Memberi jawaban/rekomendasi terhadap usulan PPK :
a. Jika menyetujui, harus mengeluarkan surat persetujuan/rekomendasi kepada PPK.
b. Jika tidak menyetujui, maka harus memberi jawaban secara tertulis berikut alasan-alasannya.

-  Untuk subPenyedia Jasa Konstruksi pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, PPK harus meminta persetujuan/rekomendasi dari Pengguna Anggaran.

3. Pengguna Anggaran

- Mempelajari usulan dari PPK.
- Memberi jawaban/rekomendasi terhadap usulan PPK :
a. Jika menyetujui, harus mengeluarkan surat persetujuan/rekomendasi kepada PPK.
b. Jika tidak menyetujui, memberi jawaban berikut alasannya.

4. Bendaharawan

 - Melakukan permohonan ulang usulan sub kontrak, jika tidak disetujui oleh Pengguna Anggaran
 - Melakukan sub kontrak, apabila permohonan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran

VII. Kondisi Khusus

Memuat hal-hal yang dapat memberikan pengecualian di dalam proses pelaksanaan.

VIII. Bukti Kerja

     1. Surat Permohonan Sub Penyedia Jasa Konstruksi
     2. Surat Persetujuan Sub Kontrak 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama