Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Denda Keterlambatan Pekerjaan Jalan



I. Ruang Lingkup
Petunjuk pelaksanaan ini berlaku sebagai tata cara dan perhitungan denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Kontrak bagi pelaksana konstruksi Jalan 

II.Tujuan
Mengatur tata cara dan alur kerja pengenaan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga ada kesamaan persepsi mengenai penyelenggaraan bagi pihak-pihak yangterlibat.

III. Acuan
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
d. Dokumen Kontrak

IV. Definisi
Denda adalah sangsi finansial yang dikenakan kepada pihakpihak karena terjadinya kelalaian/keterlambatan pelaksanaan pekerjaan seperti yang terikat dalam kontrak.

V. Tata Cara
Proses pelaksanaan pengenaan denda adalah sebagai berikut :
1. Denda yang dapat dikenakan antara lain :
a. Keterlambatan melaksanakan Program Zero Pothole.
b. Keterlambatan melaksanakan pengembalian kondisi.
c. Keterlambatan melaksanakan pemeliharaan.
d. Keterlambatan melaksakan pekerjaan sesuai periode waktu dalam kontrak.
2. Besarnya denda kepada Pemilik/Direksi Pekerjaan atas keterlambatan penyeselesaian pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Besarnya denda maksimum adalah sebesar nilai jaminan pelaksanaan.
3. Besarnya denda yang dibayarkan kepada Kontraktor atas keterlambatan pembayaran, sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
4. Tata cara pembayaran denda dan atau kompensasi diatur di dalam dokumen kontrak.
5. Dalam hal Pinjaman/Hibah Luar Negeri/PHLN, besarnya denda diatur berdasarkan ketentuan Pendonor (Guide Lines).
6. Sejak waktu pelaksanaan kontrak telah dilampui, denda sudah harus diperhitungkan dan dibayar ke Kas Negara pada setiap terjadi transaksi pembayaran untuk penerimaan Negara.
a. Dalam APBD Rupiah Murni, PPK dapat memotong langsung dari tiap tagihan yang disampaikan oleh penyedia jasa konstruksi.
b. Dalam Pinjaman/Hibah Luar Negeri/PHLN, kontraktor harus menyetor terlebih dahulu ke Kas Negara denda sebesar yang telah di tetapkan dalam Berita Acara sebelum Aplikasi diajukan kepada Badan Pemberi Pinjaman.

VI. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan
- Melaporkan bahwa terjadinya keterlambatan/cidera janji/cacat mutu yang dapat dikenakan sangsi finansial kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-   Membuat Berita Acara keterlambatan/cidera janji yang terjadi, yang memuat antara lain :
a. Penyebab keterlambatan/cidera janji;
b. Periode waktu;
c. Lokasi;
d. Item pekerjaan
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Memeriksa laporan Direksi Perjanjian/Pengawas Lapangan, tentang terjadinya keterlambatan/cidera janji/cacat mutu.
-   Memberikan Peringatan kepada Penyedia Jasa Kontruksi untuk mempercepat pekerjaan.
- Mengundang Penyedia Jasa Kontruksi, Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa Konsultan untuk mengadakan rapat pembahasan pengenaan Denda.
-   Mengadakan rapat untuk menghitung besarnya Denda.
-   Membuat Berita Acara pengenaan Denda sesuai perhitungan.
-   Memperhitungkan besarnya Denda pada Sertifikat Pembayaran.
-   Kontrak dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri :
Penyedia Jasa Kontruksi harus membayar sejumlah denda sesuai yang ditetapkan dalam Berita Acara ke Kas Negara.
Mengajukan permohonan pemotongan pembayaran Sertifikat Bulanan kepada Lending Agency.
3. Penyedia Jasa Kontruksi
- Menghadiri undangan rapat PPK.
- Mengadakan klarifikasi dan negosiasi terhadap perhitungan denda.
- Menandatangani Berita Acara hasil rapat.
4. Penyedia Jasa konsultan
- Memberikan rekomendasi dasar-dasar pengenaan denda kepada PPK.
- Memberikan rekomendasi perhitungan pengenaan denda kepada PPK.
- Mendatangani Berita Acara perhitungan pengenaan denda.

VII. Kondisi Khusus
Memuat hal-hal yang dapat memberikan pengecualian di dalam proses pelaksanaan..

VIII. Bukti Kerja
1. Berita Acara Keterlambatan
2. Berita Acara Pengenaan Denda
3. Surat Permohonan Perubahan Pekerjaan
4. Berita Acara Rekayasa Lapangan
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan
6. Berita Acara Hasil Penelitian Kontrak

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama