Petunjuk Perpanjangan Waktu Pelaksanaan



I. Ruang Lingkup
Petunjuk pelaksanaan ini berlaku sebagai proses perpanjangan waktu kontrak dengan melengkapi alasan perpanjangan, membuat perubahan jadual pelaksanaan, dievaluasi oleh panitia peneliti kontrak dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan bagian dari proses addendum perpanjangan kontrak 

II. Tujuan
Mengatur tata cara dan alur kerja perpanjangan waktu kontrak dengan melengkapi alasan peranjangan, membuat perubahan jadual pelaksanaan sehingga ada kesamaan persepsi mengenai penyelenggaraan bagi pihak-pihak yang terlibat.

III. Acuan
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
d. Dokumen KontrakDefinisi

IV. Definisi
Perpanjangan waktu pelaksanaan adalah penambahan waktu pelaksanaan yang lebih lama dari masa pelaksanaan yang sudah disepakati dalam Kontrak, karena adanya suatu hal yang layak untuk dipertimbangan.

V. Tata Cara
Proses pelaksanaan perpanjangan waktu kontrak sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya waktu yang disepakati dalam surat 
Perjanjian/Kontrak adalah tetap. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ada hal yang layak untuk perpanjangan waktu, maka Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) dapat memberikan perpanjangan waktu atas permintaan Penyedia Jasa dan setelah mendapat penilaian dari Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
2. Perpanjangan waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) dan harus dituangkan dalam Addendum Kontrak yang dibuat sesegera mungkin tanpa menunggu sampai berakhirnya masa pelaksanaan (PHO/Serah Terima Sementara/Penyerahan Pertama Pekerjaan).
3. Yang dimaksud dengan hal yang layak atau wajar untuk perpanjangan waktu, meskipun tidak selalu berakibat perpanjangan waktu total adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan tambah;
- Perubahan desain;
- Keterlambatan yang disebabkan oleh pihak Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) (antara lain pengiriman bahan, pembebasan tanah);
- Masalah yang timbul diluar kewenangan Penyedia Jasa antara lain keterlambatan pengiriman/suplai bahan/material yang menjadi tanggung jawab pengguna jasa/pemerintah.
- Keadaan memaksa force majeur (antara lain bencana alam, huru-hara, perang).
4. Keterlambatan pelaksanaan karena cuaca/hujan tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk perpanjangan waktu kontrak, kecuali hujan yang luar biasa dan hal ini harus didukung dengan data curah hujan pada saat pelaksanaan kontrak dibandingkan dengan data curah hujan pada tahun-tahun sebelumnya.
5. Revisi jadual pelaksanaan pekerjaan :
a. Pada prinsipnya jadual pada penawaran tetap sebagai pegangan, bentuk Kurva-S/S-Curve harus tetap. Dalam pelaksanaan dapat diadakan revisi karena kesepakatan perpanjangan waktu.
b. Revisi Jadual tersebut harus segera dibuat dalam waktu 1 (satu) minggu setelah kesepakatan perpanjangan waktu diterbitkan.
c. Jadual sisa pada Kurva-S harus diusahakan tetap sejajar dengan Kurva-S original jadual yang telah disepakati di dalam kontrak dan sebagai akibatnya Penyedia Jasa harus mengejar keterlambatan progres fisik pada bulan diijinkannya perpanjangan waktu pelaksanaan.
d. Untuk kontrak tahunan, perpanjangan waktu termasuk masa pemeliharaan, terbatas sampai dengan akhir tahun anggaran dapat mengakibatkan sasaran dan nilai kontrak berkurang.
e. Persetujuan perpanjangan waktu kontrak harus diikuti dengan Addendum Kontrak.

VI. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Penyedia Jasa Konstruksi
a. Mengajukan usulan perpanjangan waktu secara tertulis kepada Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) dengan menyebutkan alasan-alasannya, dan dilampiri dengan data pendukung dan membuat perubahan jadual waktu pelaksanaan.
b. Usulan perpanjangan waktu tersebut ditembuskan ke penyedia jasa pengawas.
c. Melakukan penyesuaian masa berlakunya semua jaminan (Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan lain-lain) apabila perpanjangan waktu dapat disetujui.
2. Pejabat Pembauat Komitmen (PPK)
a. Melaporkan kepada Pengguna Anggatan dan meminta agar Panitia Peneliti Kontrak dapat mengadakan penelitian dan evaluasi terhadap usulan yang diajukan oleh Pihak Penyedia Jasa.
b. Menetapkan persetujuan perpanjangan waktu apabila disetujui dan memberikan jawaban penolakan secara tertulis bila tidak menyetujui kepada pihak Penyedia Jasa sesegera mungkin setelah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Pengguna Anggaran.
c. Membuat addendum/amandemen kontrak Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kontrak.
d. Untuk Kegiatan yang sebagian atau seluruhnya dari PHLN membuat Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan kepada Lembaga Pemberi Pinjaman.
e. Dari rekomendasi Pengguna Anggaran atau Surat Persetujuan Lender (No. Objection Letter), dibuat Surat Penetapan Perpanjangan Waktu Kontrak dan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan perubahan jadual pelaksanaan.
3. Pengguna Anggaran
a. Membentuk Panitia Peneliti Kontrak 
b. Memerintahkan kepada Panitia Peneliti Kontrak untuk mengadakan penelitian terhadap usulan perpanjangan waktu kontrak.
c. Meneliti usulan dan hasil evaluasi Panitia :
- Jika menyetujui, membuat surat rekomendasi kepada PPK.
- Jika tidak menyetujui, memerintahkan Panitia untuk mengkaji ulang.
4. Panitia Peneliti Kontrak
a. Mengundang anggota untuk mengadakan penelitian terhadap usulan perpanjangan waktu.
b. Membuat Berita Acara Hasil Penelitian/Penilaian lengkap dengan kesimpulan dan rekomendasi Panitia dan disampaikan kepada PPK.
c. Melaporkan dan mengirimkan Berita Acara Hasil Penelitian kepada Pengguna Anggaran.
d. Meminta persetujuan perpanjangan waktu kepada Pengguna Anggaran atas dasar hasil penelitian Panitia.
5. Penyedia Jasa Konsultan
Memeriksa perubahan jadual yang dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi.

VII. Kondisi Khusus
Memuat hal-hal yang dapat memberikan pengecualian di dalam proses pelaksanaan. Ditetapkan secara khusus oleh Direksi Pekerjaan.

VIII. Bukti Kerja
1. Surat Permohonan Perpanjangan Waktu
2. Jaminan yang diperpanjang
3. Surat Permintaan Penelitian
4. Surat Penetapan Perpanjangan Waktu
5. Addendum/Amandemen Kontrak
6. Surat Persetujuan PPK
7. Surat Undangan
8. Berita Acara Hasil Penelitian
9. Surat Permintaan Persetujuan 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama