Perilaku Tidak Etis Dalam Pelaksanaan Proyek

Sektor konstruksi adalah sebagian dari sektor dunia usaha yang banyak diminati dikalangan pengusaha baik pengusaha kesil, pengusaha menengah bahkan sampai pengusaha besar. Akan tetapi seirng dengan pesatnya tingkat minat para pengusaha itu tidak diimbangi dengan hal hal yang dapat memberikan hasil dari sektor usaha bidang konstruksi yang lebih baik dari waktu ke waktu yang dikarenakan banyak prilaku tidak etis dalam dunia usaha tersebut.

Dengan diterbitkanya Undang Undang tentang jasa konstruksi, Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang berkenaan dengan sektor konstruksi perlu dijadikan pedoman pada dunia jasa konstruksi untuk dapat meningkatkan mutu produk dan efektifitas sumber daya manusia. Rendahnya tingkat kepatuhan dan tanggung jawab dari penyedia jasa dan pengguna jasa juga menjadikan kendala akan terwujudnya hal tersebut serta aturan aturan yang dibuat Pemerintah sekarang ini masih belum bisa mewujudkan kesejajaran kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban. Untuk itu perlu diwujudkanya dan dibudayakan etika profesi serta mengoptimalkan kemitraan senergis baik untuk badan usaha jasa konstruksi maupun untuk badan usaha jasa konstruksi dengan masyarakat.
Pelakasnaan disektor konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan selain melibatkan  kontraktor juga melibatkan konsultan perencana dan konsultan pengawas. Kontraktor / pemborong  (penyedia jasa konstruksi) selama kurang lebih 35 tahun tidak dapat dirasakan perkembanganya  dikarenakan adanya kebijaksanaan institusi yang tidak jelas, juga pada konsultan yang mempunyai permasalahan bahwa imbalan jasa yang diperoleh sangat kecil sehingga sulit untuk mengembangkan usahanya....................(Makalah selengkapnya dapat dilihat di link dibawah ini )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama